SE OJK No.19/2023: Lender Wajib Tanggung Risiko di Pinjol, Pakar Keuangan Beri Peringatan

by
Lambang OJK. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2023 menegaskan bahwa dalam aktivitas pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending, pihak pemberi dana (lender) harus siap menghadapi risiko investasi. Hal ini menjadi sorotan seiring dengan munculnya beberapa gugatan dari lender terhadap OJK terkait pembagian risiko dalam skema pinjaman daring.

Asep Dahlan, konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant menanggapi fenomena tersebut, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (4/2/2025) mengatakan, bisnis pinjaman daring adalah bentuk investasi yang secara alami mengandung risiko bagi para lender.

“Berdasarkan SE OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi dalam Bab IV disebutkan mekanisme lenyaluran dan pelunasan pendanaan pada poin h mengatur bahwa seluruh risiko pendanaan yang timbul dalam transaksi P2P lending ditanggung sepenuhnya oleh lender,” terang Dahlan mengutip isi dari SE OJK tersebut.

Ia menambahkan bahwa dengan adanya regulasi ini, lender harus memahami potensi risiko sebelum menyalurkan dananya. Di sisi lain, platform penyelenggara pinjaman wajib memberikan informasi lengkap mengenai kemampuan peminjam agar lender bisa membuat keputusan yang lebih matang sebelum meminjamkan dana.

“Jika terjadi kecurangan, seperti manipulasi data peminjam oleh pihak tertentu, lender berhak mengajukan laporan ke pengadilan,” tegasnya.

Asep Dahlan juga mengingatkan bahwa maraknya kasus gagal bayar di kalangan peminjam, terutama dari generasi Z, menunjukkan bahwa banyak pinjaman online digunakan untuk gaya hidup, bukan kebutuhan mendesak. Oleh karena itu, ia menyarankan lender agar lebih selektif dalam memberikan pinjaman, termasuk mempertimbangkan tenor yang lebih panjang untuk mengurangi risiko gagal bayar.

Gugatan Lender terhadap OJK

Kasus gugatan dari lender terhadap OJK semakin marak. Salah satu contohnya adalah gugatan yang diajukan Josua Decardo Siregar dengan nomor perkara 18/G/2025/PTUN.JKT. Josua menggugat OJK karena keberatan terhadap aturan yang mewajibkan lender menanggung seluruh risiko pendanaan dalam P2P lending.

Kasus lain melibatkan seorang lender perusahaan Modal Rakyat, Haryani, yang menggugat platform tersebut agar menanggung ganti rugi sebesar Rp300 juta. Namun, dalam putusan nomor perkara 187/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Dengan meningkatnya kasus ini, para lender diimbau untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi di platform pinjaman daring dan memahami regulasi yang berlaku agar tidak mengalami kerugian di kemudian hari. (Ery)