BERITABUANA.CO, JAKARTA – Diminta, aturan penyaluran gas elpiji 3 kilogram (kg) untuk dikaji ulang. Hal itu lantaran aturan jual beli gas melon hanya boleh dilakukan di pangkalan atau sub penyalur resmi PT Pertamina. Dan menimbulkan kegaduha.
Demikian diutarakan Anggota Komisi VI Herman Khaeron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
“Menurut saya ini harus dikaji ulang. Karena yang salah kan bukan persoalan penyaluran sampai tingkat penerima, dikarenakan oleh aturannya,” katanya.
Herman juga mengatakan, pemerintah perlu memastikan bahwa penerima manfaat dari gas elpiji tersebut tepat sasaran. Pasalnya, apabila hanya dijual di pangkalan belum tentu bisa menjangkau masyarakat.
“Nah semestinya tetap penyaluran sampai tingkat warung. Warungnya diidentifikasi mana saja. Kemudian beban dan tanggung jawabnya adalah kepada pemilik agen, pemilik pangkalan bahwa harga eceran tertinggi diwajibkan sesuai dengan peraturan pemerintah,” kata Politikus Partai Demokrat ini.
Ia juga menyebutkan, masalah harga eceran juga perlu ditertibkan. Karena harga kerap naik dari pangkalan ke warung.
“Justru ini yang harus ditertibkan. Bukan ditertibkan barang itu disalurkan melalui warungnya. Karena ini merupakan subordinasi dari pangkalan,” paparnya.
“Karena mereka lah yang melanggar, bukan warung. Dan kemudian apalagi pada akhirnya menyebabkan terhadap kelangkaan di tingkat pemanfaat. Menurut saya ini yang harus dipertimbangkan,” demikian Herman Khaeron.
Politikus PKB Nilai Aturan Pembelian Gas Melon Mendadak dan Timbulkan Kepanikan
Timbulkan Kegaduhan
Sementara Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Imas Aan Ubudiah menjelaskan, penataan ulang diperlukan agar kebijakan tersebut nantinya tidak merugikan masyarakat.
“Kami menilai penataan ulang tata niaga elpiji 3 kilogram tidak disiapkan secara matang sehingga memicu kepanikan masyarakat. Dalam beberapa hari terakhir kami menerima laporan masyarakat jika mereka kesulitan membeli elpiji 3 kilogram karena adanya aturan pembelian harus melalui pangkalan resmi,” kata Imas dalam keterangan resminya, Senin (3/2/2025).
Masyarakat yang sebelumnya bisa membeli gas elpiji di toko-toko kelontong, kini harus membeli di pangkalan resmi gas LPG 3 kg dengan mengakses laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau menghubungi call center 135.
Apabila ada pengecer yang ingin melakukan penjualan LPG 3 kg, harus terdaftar sebagai pangkalan atau sub penyalur resmi dari Pertamina.
“Memang gas LPG 3 kg ini dikhususkan untuk warga kurang mampu dengan harga Rp 12.000. Meskipun faktanya pengguna gas elpiji ini juga datang dari warga berkecukupan dan dijual di pasaran di kisaran Rp 20.000-Rp 25.000,” terang Imas.
Ia menilai, aturan penjualan gas LPG 3 kg atau dikenal sebagai gas melon harus melalui pangkalan resmi ini terkesan mendadak. Banyak masyarakat yang belum paham dengan aturan tersebut.
Selain itu, dilanjutkan dia, pemerintah pada kenyataannya baru saja membuka pendaftaran bagi warga yang berniat menjadi pangkalan resmi.
“Ini kan artinya terlambat, aturan pembelian di pangkalan resmi sudah diberlakukan tetapi warga atau pedagang yang menjadi pangkalan resmi masih belum ditetapkan,” terang Imas.
Lebih jauh dia menjelaskan, aturan pembelian LPG 3 kg melalui pangkalan resmi tidak boleh merugikan masyarakat. Selama ini pembelian elpiji hingga tingkat pengecer banyak membantu masyarakat di mana mereka bisa 24 jam memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Meskipun harganya relatif mahal karena rantai distribusinya panjang keberadaan pengecer ini cukup membantu karena mereka standby 24 jam. Nah kalau di pangkalan resmi apakah bisa seperti itu,” pungkasnya. (Jal)