Ketua Komisi A DPRD Depok Desak BKD Segera Cairkan Gaji ASN

by
Ketua Komisi A DPRD Depok Khairullah (foto: ist)

 

BERITABUANA.CO, DEPOK – Ketua Komisi A DPRD Kota Depok Khairullah, mendesak Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk mencairkan gaji ASN bulan Desember 2024, yang belum dibayarkan hingga kemarin.

Hal itu ia minta, lantaran menurutnya gaji itu merupakan hak dasar para Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap bulannya.

“Kami, sudah konfirmasi Kepala BKD dan sudah minta untuk segera mencairkan gaji ASN, karena itu merupakan hak dasar para pegawai yang berkaitan dengan kebutuhan sehari – hari,” ujarnya dalam keterangan, Jumat (10/1/2025).

Ia menampik, terkait alasan soal aplikasi baru SIPD Kemendagri, lantaran baginya BKD harusnya sudah mengantisipasi secara dini, sehingga pemberlakukan sistem baru tidak menjadi kendala dalam pencairan gaji pegawai.

“Harusnya, BKD pro aktif dan secara dini dapat mengantisipasi berbagai hal yang berpotensi menjadi penyebab molornya pembayaran gaji pegawai,” ungkapnya.

Sebelumnya, salah satu Lurah di Kecamatan Tapos Rabu lalu, mengutarakan, hingga hari itu belum juga menerima gaji bulan Desember 2024.

Senada pada hari yang sama, salah satu Kepala UPTD Pasar di wilayah Kecamatan Tapos mengungkapkan bernasib sama.

“Janjinya tanggal 6, lalu mundur lagi sampai tanggal 8. Sampai sekarang belum ada kejelasan juga,” terangnya.

Ia mengaku, tidak seperti biasanya setiap awal tahun biasanya hanya tunjangan saja yang alami keterlambatan pembayaran.

“Tiap tahun biasanya lancar, tidak seperti awal tahun ini.. Paling tiap tahun yang telat bayar itu, cuma tunjangan saja,” bebernya.

Menanggapi itu, kemarin Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono mengatakan, sebenarnya tidak ada kendala berkaitan dengan keterlambatan pencairan gaji ASN.

Menurutnya, semua itu tergantung kecepatan masing-masing dinas menyelesaikan penginputan data, yang menggunakan aplikasi baru Kemendagri yakni Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Tidak ada kendala, tergantung kecepatan masing-masing dinas, karena mulai 1 Januari 2025 sudah menggunakan aplikasi baru Kemendagri yakni SIPD, kami berharap ASN sabar,” tandasnya. (Rki)