Dasco: PPN 12% Masih Dikaji, Tunggu Pengumuman Resmi dari Pemerintah

by
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Jal)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi isu mengenai penundaan penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang direncanakan mulai berlaku pada Januari 2025.

Dalam keterangan persnya di Komplek Parlemen, Senayan, Dasco mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi dari pemerintah terkait keputusan tersebut.

“Kami belum mendapatkan informasi terakhir dari pemerintah mengenai bagaimana penerapan PPN 12% ini secara resmi, dan langkah-langkah apa yang akan diambil jika memang kenaikan itu jadi diterapkan,” kata Dasco, Kamis (28/11/2024).

Menurutnya, pengumuman resmi mengenai hal ini diharapkan segera datang dari pihak pemerintah.

Dasco juga menjelaskan bahwa meski pemerintah telah mengatur kenaikan PPN melalui UU pada tahun 2022, bahkan saat ini DPR tengah melakukan kajian mendalam mengenai kemungkinan penundaan penerapan kebijakan tersebut.

“Kami memang sedang mengkaji apakah situasi yang ada sekarang memungkinkan untuk penerapan kebijakan ini, walaupun Undang-undang sudah memutuskan kenaikan pada Januari 2025,” sebutnya.

Lebih lanjut, Dasco juga meminta agar semua pihak bersabar menunggu keputusan resmi dari pemerintah. “Kami akan terus berkomunikasi dengan pemerintah, dan tentunya kajian yang dilakukan bertujuan untuk kebaikan rakyat,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penerapan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen hampir pasti diundur.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN adalah 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022.

Selanjutnya, tarif PPN 12 persen diberlakukan paling lambat pada 1 Januari 2025.

Luhut menjelaskan, opsi mundurnya penerapan PPN 12 persen terbuka seiring rencana pemerintah untuk memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat kelas menengah.

Menurut dia, sebelum tarif PPN resmi naik, pemerintah perlu memberikan insentif kepada kelas menengah untuk menjaga daya belinya. (Jal)