Desak Pemerintah Selamatkan Guru Honorer, Komisi X DPR Minta Semua Guru Diangkat Jadi PNS

by
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani. (Foto: Pemberitaan DPR RI)

BERITABUANA.CO, JAKARTA — Polemik status dan masa depan guru honorer kembali menjadi sorotan di tengah upaya pemerintah menata ulang sistem kepegawaian nasional. Di tengah ketidakpastian nasib ribuan tenaga pendidik non-aparatur sipil negara (Non-ASN), DPR meminta pemerintah tidak berhenti pada solusi sementara, melainkan segera menyiapkan skema permanen yang menjamin kepastian status dan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendesak pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk bersinergi menyelesaikan persoalan guru honorer secara menyeluruh.

Menurut dia, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah memang menjadi jalan keluar jangka pendek bagi para guru honorer.

“KemenpanRB, BKN, dan Kemendikdasmen harus bersinergi mengatasi persoalan status guru ini. Jika berubah nama menjadi Non-ASN maka pastikan hak-hak mereka tidak terabaikan. Keberlangsungan status juga harus segera dituntaskan,” kata Lalu kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Ia menilai surat edaran tersebut setidaknya memberikan kepastian sementara bagi pemerintah daerah untuk tetap menugaskan sekaligus membayarkan gaji guru honorer yang telah terdata di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.

Namun, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengingatkan bahwa pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada kebijakan transisional. Menurutnya, pemerintah perlu segera melakukan evaluasi nasional terkait kebutuhan tenaga pendidik, baik guru ASN maupun Non-ASN.

“Pemerintah harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia. Negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian dan tidak berdampak buruk terhadap masa depan para pendidik,” ujarnya.

Lalu juga menyoroti sistem pengelompokan status guru yang selama ini diterapkan pemerintah. Ia menilai adanya klasifikasi guru PNS, PPPK, PPPK paruh waktu, hingga Non-ASN justru menciptakan ketimpangan dan ketidakjelasan jenjang karier.

Karena itu, legislator asal Nusa Tenggara Barat tersebut meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dengan menghapus sistem “kastanisasi” guru.

“Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS,” tegasnya.

Menurut Lalu, penyatuan status guru dalam satu sistem nasional akan membuat tata kelola pendidikan lebih efektif dan terintegrasi. Pemerintah pusat, kata dia, dapat mengambil alih proses rekrutmen, distribusi, pembinaan karier, hingga peningkatan kesejahteraan guru secara lebih merata.

“Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan,” katanya.

Ia berharap reformasi sistem kepegawaian guru tersebut dapat menjadi solusi jangka panjang bagi persoalan tenaga pendidik di Indonesia sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

“Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu negara harus memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan secara setara bagi seluruh guru,” ujar Lalu. (Ery)