BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mensinyalir masih banyak angkutan pariwisata atau travel yang berplat hitam atau tidak berizin beroperasi di berbagai daerah di Indonesia.
“Pada beberapa bulan terakhir kami melakukan aksi pengawasan dan penegakkan hukum angkutan pariwisata dengan titik lokasi 24 Provinsi di Indonesia bekerja sama dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan setempat dan Balai Pengelola Transportasi Darat, (BPTD),” ungkap Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat, Ahmad Yani.
Hal itu dikemukakan Ahmad Yani dalam upaya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memaparkan langkah aksi mitigasi terhadap kecelakaan angkutan orang pada Kegiatan Sosialisasi Peraturan Angkutan Orang Berkeselamatan di Jakarta, kemarin. “Mengingat pentingnya meningkatkan aspek keselamatan pada angkutan orang agar tidak terjadinya kecelakaan berulang,” kata Aznal SH,MH, Kabag Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat kepada beritabuana.co di Jakarta, Rabu (30/10/2024) mengutip pernyataan Ahmad Yani.
Ke depan, jelas Ahmad Yani, pihaknya akan terus melakukan penertiban Perusahaan Oto (PO) Bus dan perbaikan sistem pengawasan melalui konsep digitalisasi sehingga dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Sementara itu, Direktur Sarana Transportasi Jalan, Amirulloh juga menyampaikan berbagai upaya tengah dilakukan Ditjen Perhubungan Darat untuk menertibkan angkutan orang dari sisi kelaikan armada bus. Langkah yang dilakukan di antaranya optimalisasi penyelenggaraan uji berkala kendaraan bermotor karena saat ini juga sudah tidak dipungut biaya, pengawasan implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum, serta pelaksanaan rampcheck dalam rangka persiapan menuju periode Angkutan Natal dan Tahun Baru 2024/2025.
Di samping itu, Ia berharap adanya peran seluruh pengguna jasa agar dapat terlebih dulu memeriksakan kondisi kelaikan armada bus yang akan digunakan melalui aplikasi Mitra Darat atau mitradarat.dephub.go.id untuk menghindari risiko terjadinya kecelakaan.
Dari sisi perizinan angkutan umum, Direktur Angkutan Jalan, Ernita Titis Sari menyatakan pentingnya registrasi dan perizinan kendaraan angkutan umum sesuai amanah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Ke depan, perizinan angkutan umum serta pengembangan teknologi ETA berbasis GPS akan terintegrasi dengan aplikasi atau web based Mitra Darat sehingga diharapkan dapat memberikan kemudahan penyelenggaraan angkutan umum,” tandasnya.
Di sisi lain, tambah Ernita, pihaknya pun terus melakukan pembinaan perusahaan angkutan umum agar tercipta standar pelayanan minimal dengan kriteria ideal, sehat dan dinamis serta melakukan pengawasan perizinan angkutan orang yang dilakukan di terminal tipe A, ruas-ruas jalan dan juga lokasi wisata.
“Kami juga telah mencabut sebanyak 178 perusahaan dengan status Kartu Pengawasan (KPS) yang mati dengan total kendaraan lebih dari 3.000 kendaraan. Kami berharap nantinya keselamatan angkutan umum dapat lebih ditingkatkan,” pungkasnya. (Yus)