Guna Keselamatan Pelayaran, Kemenhub Bahas Aturan Pengangkatan Kerangka Kapal

by
Nara sumber dari Bagian Hukum dan KSLN Setditjen Hubla, Asia International Insurance Brokers, PT. Orion Sela Surveyor of P&I Club dan PT. Asuka Bahari Nusantara, dihadiri 80 perusahaan pelayaran serta DPP INSA. (ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dalam rangka menjaga keselamatan pelayaran dan perlindungan maritim, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas Tanggung Jawab Pemilik Kapal dan Asuransi Terhadap Kewajiban Pengangkatan Kerangka Kapal.

“Dalam FGD yang berlangsung, kemarin di Bogor, Jawa Barat, Kasubdit Penanggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air, Capt.Wisnu Risianto, mewakili Direktur KPLP menyatakan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim perlu dikerjakan dengan melakukan penyingkiran terhadap kerangka kapal yang sudah dalam jangka waktu 180 hari setelah kecelakaan tenggelam atau kandas,” ungkap Hary Bowo Seno Putro, Kabag Organisasi dan Humas Ditjen Hubla kepadaberitabuana di Jakarta, Kamis (29/8/2025).

Menurutnya, langkah tersebut sangatlah vital. Selain itu, proses tersebut tidak hanya berperan dalam menjaga keamanan dan efisiensi jalur pelayaran tetapi juga berfungsi untuk mencegah potensi pencemaran yang dapat ditimbulkan oleh kerangka kapal yang tidak diangkat.

“Sangatlah penting untuk dicatat bahwa tanggung jawab penyingkiran kerangka kapal tidak dapat dipindahkan kepada pihak ketiga sebelum proses tersebut selesai,” tandas Capt.Wisnu, seraya .menyebutkan ketentuan ini bertujuan untuk memastikan letak tanggung jawab tetap pada pemilik kapal atau perusahaan asuransi, serta mencegah penundaan atau pengalihan tanggung jawab yang dapat mengakibatkan risiko tambahan dan ketidakpastian.

Dikatakan, adapun pembahasan regulasi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan Pekerjaan Bawah Air.

Lanjut Capt. Wisnu lagi, dalam pelaksanaanya sangat membutuhkan koordinasi yang harmonis antara pemilik kapal, perusahaan asuransi, dan otoritas pelabuhan. Pemilik Kapal memegang tanggung jawab hukum untuk memastikan pengangkatan kerangka kapal sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, sementara perusahaan asuransi berperan penting dalam menyediakan dukungan finansial dan jaminan yang diperlukan untuk pelaksanaan penyingkiran yang kompleks.

Untuk itu, jelasnya, apabila pengelolaan yang efektif terhadap kerangka kapal dan rintangan bawah air sangat penting untuk menjaga keamanan laut, kelestarian lingkungan, serta memastikan operasional pelayaran yang aman dan efisien.

“Melalui forum ini, saya berharap kita dapat menghasilkan solusi inovatif serta strategi-strategi yang efektif dalam mekanisme pengawasan dan penegakan hukum. Diskusi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan efisiensi dalam proses penyingkiran kerangka kapal,” papar Capt. Wisnu..

Pihaknya, tambah Capt. Wisnu, berharap agar para peserta dapat memberikan masukan dan saran dalam upaya peningkatan aspek keselamatan, keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim dapat terwujud. Selain itu, juga mendukung pertumbuhan ekonomi sektor transportasi laut dengan kerjasama dan komitmen bersama demi mencapai hasil yang optimal. (Yus)