Fluktuasi Harga Avtur, Pemerintah Sesuaikan Besaran Fuel Surcharge Angkutan Udara

by
Operator penerbangan mempersiapkan pesawatnya di bandara Soekarno-Hatta. (ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Merespon fluktuasi harga avtur, pemerintah menyesuaikan besaran fuel surcharge angkutan udara. Selain merespon naiknya harga bahan bakar pesawat, penyesuaian juga untuk menjaga keseimbangan biaya operasional maskapai serta keterjangkauan tarif penerbangan.

Dalam keterangannya yang dikutip Aheeead (17/5/2026, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa mengungkapkan, penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi.

Pemerintah telah menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Kebijakan tersebut merupakan upaya menyikapi perkembangan harga bahan bakar penerbangan (avtur) yang mengalami kenaikan. Juga sekaligus untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif angkutan udara.

Lewat Keputusan Menteri Perhubungan tersebut diketahui besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur. Hal tersebut ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.

Persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku.

Berdasarkan evaluasi harga avtur, per 1 Mei 2026, harga avtur rata-rata tercatat sebesar Rp29.116 per liter. Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan biaya tambahan (fuel surcharge) maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.

Penerapan fuel surcharge tersebut dapat diberlakukan oleh maskapai penerbangan mulai tanggal 13 Mei 2026.

Kebijakan fuel surcharge merupakan mekanisme yang telah diatur pemerintah untuk mengantisipasi fluktuasi harga bahan bakar penerbangan dan menjaga keberlangsungan layanan transportasi udara nasional.

“Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” jelasnya.

Menurut Lukman, maskapai penerbangan tetap diwajibkan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat meskipun terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur.

Penting dicatat, dalam pelaksanaannya, maskapai penerbangan wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang dari tarif dasar (basic fare), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” kata Lukman.

Dipastikan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan itu. Sasarannya, untuk memastikan pelaksanaannya berjalan secara transparan, akuntabel, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi udara. (OSC).