BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktur Eksekutif Salemba Institute atau SI, Edi Homaidi menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), wajib dijalankan.
“Putusan MK itu bersifat final dan mengikat, karenanya harus dijalankan. Jika ada yang tidak menjalankannya, dipastikan itu upaya menggagalkan putusan,” tegas Edi Homaidi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (23/8/2024).
Menurutnya, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur ambang batas (treshold) pencalonan kepala daerah dan putusan 70/PUU-XXII/2024 yang mengatur batas usia minimal calon kepala daerah, harus dilaksanakan.
Jika putusan MK tersebut tidak menjadi rujukan pada Pilkada Serentak 2024, lanjut Edi Homaidi, tidak menutup kemungkinan adanya kotak kosong. Karena berbagai daerah di seluruh Indonesia akan didominasi oleh koalisi gemuk.
“Dengan putusan MK itu, calon-calon potensial yang bukan bagian dari koalisi gemuk bisa memiliki kesempatan lebih besar,” umat eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.
Oleh karena itu, pihaknya mengkritik langkah DPR RI yang berusaha menganulir putusan MK itu, dengan merevisi UU Pilkada, yang padahal sudah dinyatakan tidak berlaku oleh MK. Tindakan DPR RI, menurut Edi Homaidi, sangat tidak etis.
“Tindakan DPR RI itu, tidak mencerminkan ketidakpedulian terhadap putusan MK. Bahkan memperlihatkan kepentingan politik tertentu yang merasa terganggu oleh putusan tersebut,” demikian Edi Homaidi.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilaksanakan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada akan berlaku.
Sufmi juga memastikan, pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada pada 27 Agustus 2024, bakal menerapkan putusan dari MK.
Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang rencananya digelar pada Kamis pagi ini, ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum. (Ery)