BERITABUANA.CO, JAKARTA – Saat dilakukan razia pengawasan dan penegakan hukum (gakkum) angkutan barang mulai 19 Agustus 2024 di seluruh Indonesia, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menemukan 4.345 kendaraan dari 8.096 kendaraan yang dirazia atau 53,66 persen melakukan pelanggaran sesuai ketentuan.
“Pengawasan dan gakkum ini dilakukan mulai tanggal 19 hingga 24 Agustus nanti. Setelah tiga hari dilakukan pengawasan secara intensif ditemukan sebagian besar kendaraan barang masih melakukan pelanggaran,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin, sebagaimana diutarakan Kabag Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Aznal, SH,MH kepada beritabuana.co di Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Menurut Dirjen Risyapudin, razia pengawasan dan penegakan hukum terhadap angkutan barang dilakukan sebagai upaya meningkatkan aspek keselamatan jalan dan mengurangi angka fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang.
Dikatakan, dari jenis pelanggaran yang ada, kendaraan paling banyak melanggar ketentuan daya angkut atau over loading sebanyak 2.067 kendaraan atau 47,57 persen, kemudian pelanggaran dokumen kendaraan sebanyak 2.060 atau 47,41 persen.
Disamping itu, tambah Dirjen Risyapudin, untuk persyaratan teknis laik jalan kendaraan juga masih ada yang melanggar sebanyak 96 kendaraan atau 2,21 persen, sisanya pelanggaran pada dimensi kendaraan sebesar 1,20 persen dan tata cara muat kendaraan sebesar 1,61 persen.
Ia mengemukakan, pelaksanaan pengawasan dan penegakkan hukum selama ini dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Namun, terdapat beberapa kendala yang terjadi di lapangan antara lain masih banyak kendaraan yang berupaya untuk tidak masuk ke jembatan timbang atau UPPKB.
“Di samping itu, masih ada juga kendaraan yang secara sengaja tidak membawa dokumen apapun. Tentunya ini harus terus kita edukasi dan menjadi perhatian kita bersama demi mengedepankan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan,” tandas Dirjen Risyapudin.
Lebih lanjut Dirjen Risyapudin mengungkapkan, berdasarkan data di lapangan, terdapat sepuluh perusahaan yang paling banyak melakukan pelanggaran, yaitu PT Indomarco Pristama, PT Erasakti Wiraforestama, PT Adi Sarana Armada, PT Seino Indomobil, PT Serasi Autoraya, PT Siba Surya, PT Bali Indoraya, CV. teman Setia, PT. Batavia P Trans, Tbk, dan CV Star Medan Jaya
Sementara, kendaraan yang paling banyak melakukan pelanggaran memuat barang berlebih, yakni kosongan, sembako, bahan Bangunan, hasil Alam, furniture, hewan Ternak, cairan, CPO, alat kesehatan, dan sampah.
Pihaknya, tegas Dirjen Risyapudin, untuk kendaraan-kendaraan yang melakukan pelanggaran diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan seperti sanksi peringatan hingga tilang oleh kepolisian sehingga diharapkan akan menimbulkan efek jera baik bagi pemilik barang, pemilik kendaraan maupun pengemudi. (Yus)