BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Pemerintah Australia melalui Australian Maritime Safety Authority (AMSA) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Standard Operating Procedure (SOP) terkait Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran Laut Lintas Batas Kedua Negara.
“Penandatanganan MoU ini dilakukan secara simbolis oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Jon Kenedi, mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan CEO AMSA, Mick Kinley. Sedangkan penandatanganan SOP dilakukan oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Jon Kenedi dan Executive Director of Response AMSA, Mark Morrow, disaksikan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan dan Transport Counsellor Australian Embassy, Michelle La Rue di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta,” ungkap Hari Bowo Seno Putro, Kabag Organisasi dan Humas Ditjen Hubla kepada beritabuana.co di Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Jon Kenedi dalam kesempatan itu mengatakan penandatanganan nota kesepahaman dan SOP ini merupakan langkah penting dalam memperkuat hubungan antara Indonesia dan Australia dalam kesiapsiagaan dan penanggulangan pencemaran laut.
“Hal ini mencerminkan komitmen bersama untuk menjaga laut agar tetap aman dan bersih,” tegas Jon.
Dikatakan, melalui MoU ini, kedua negara sepakat untuk membentuk sebuah kesepahaman mengenai keuntungan memasukkan persyaratan internasional untuk keselamatan kapal dan pencegahan serta penanggulangan pencemaran lingkungan, mendorong mekanisme kerjasama regional untuk membangun kecakapan dan kemampuan dalam pencegahan dan penanggulangan kejadian pencemaran tumpahan minyak di laut, serta mendorong adanya bantuan yang saling menguntungkan dalam mempersiapkan, mengendalikan dan menanggulangi kejadian pencemaran tumpahan minyak di laut.
“Dengan adanya MoU ini, Indonesia dan Australia dapat melakukan pertukaran informasi mengenai kemampuan dan perencanaan dalam penanggulangan pencemaran tumpahan minyak dalam skala nasional, kerjasama untuk membangun kemampuan penanggulangan pencemaran tumpahan minyak di laut, prosedur penyampaian informasi mengenai potensi, ancaman atau kejadian pencemaran tumpahan minyak, membuat prosedur koordinasi operasi bersama penanggulangan pencemaran tumpahan minyak di laut, dan membuat kesepahaman bersama mengenai prinsip-prinsip tanggung jawab dan kompensasi pada pencemaran tumpahan minyak di laut,” tutur Jon.
Menurutnya, kerja sama yang baik antara Indonesia dan Australia terutama penyusunan dan penyelesaian dokumen MoU dan SOP merupakan hasil usaha bersama yang diyakinil akan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak.
“Saya berharap penandatanganan ini menandai dimulainya tindakan konkret dan kolaborasi lebih lanjut antara kedua belah pihak. Mari kita bekerja sama untuk memastikan bahwa semua yang telah kita sepakati berhasil dilaksanakan dan menghasilkan hasil positif,” tandas Jon.
Sementara itu, Sekditjen Lollan mengatakan, penandatanganan MoU dan SOP ini merupakan perwujudan kerjasama bilateral yang kuat antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia dalam menjaga dan menanggulangi pencemaran lingkungan laut, khususnya pada insiden darurat tumpahan minyak di laut.
“Melalui kerjasama ini, kedua negara dapat membentuk dan memperkuat kerjasama internasional yang saling menguntungkan dalam hal kesiapsiagaan dalam penanggulangan pencemaran akibat tumpahan minyak di laut,” ujar Lollan. (Yus)