BERITABUANA.CO, JAKARTA – Rapat Paripuran DPR RI, pada Kamis (4/6/2026) kemarin, telah mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Langkah tersebut dinilai menjadi upaya strategis untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan nasional sekaligus memastikan regulasi mampu mengikuti dinamika industri yang terus berkembang.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa revisi UU P2SK menjadi instrumen penting dalam memperkuat fondasi hukum sektor keuangan Indonesia agar lebih adaptif menghadapi berbagai tantangan ekonomi dan risiko sistemik di masa mendatang.
Menurut Misbakhun, perubahan lanskap ekonomi global, fluktuasi pasar keuangan, hingga akselerasi digitalisasi sektor jasa keuangan menuntut hadirnya regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku industri maupun masyarakat.
“Melalui perubahan UU P2SK ini, kita ingin memastikan sektor keuangan nasional memiliki fondasi hukum yang semakin kuat sehingga lebih siap menghadapi berbagai risiko dan tantangan ke depan,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Ia menjelaskan, salah satu substansi penting dalam revisi UU tersebut adalah penyelarasan sejumlah ketentuan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi. Penyesuaian itu mencakup pengaturan kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bagi DPR, harmonisasi regulasi tersebut tidak hanya bertujuan menciptakan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum di sektor keuangan yang semakin kompleks.
Misbakhun menambahkan, perubahan UU P2SK juga dirancang untuk memperkuat mekanisme mitigasi risiko dan penanganan krisis guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Menurutnya, pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa gejolak di sektor keuangan dapat berdampak luas terhadap pertumbuhan ekonomi, stabilitas fiskal, hingga kemampuan negara dalam menjaga kesejahteraan masyarakat.
“Kita ingin risiko bisa diantisipasi lebih dini sehingga tidak menjadi beban yang lebih besar bagi APBN,” katanya.
Menjawab Tantangan Era Keuangan Digital
Selain memperkuat aspek stabilitas, revisi UU P2SK juga diarahkan untuk menjawab perkembangan teknologi keuangan yang berlangsung sangat cepat. DPR menilai kemunculan berbagai instrumen baru seperti aset kripto, tokenisasi Real World Assets (RWA), hingga model bisnis keuangan digital lainnya membutuhkan landasan hukum yang lebih jelas dan komprehensif.
Misbakhun mengatakan, regulasi yang adaptif diperlukan agar inovasi di sektor keuangan dapat berkembang tanpa mengabaikan aspek perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan.
Melalui revisi tersebut, DPR berharap tercipta keseimbangan antara ruang inovasi bagi pelaku industri dengan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat sebagai pengguna layanan keuangan.
Tak hanya itu, penguatan tata kelola, transparansi, dan modernisasi sektor keuangan juga menjadi fokus utama dalam perubahan UU P2SK. Langkah tersebut diyakini akan meningkatkan kepercayaan investor serta memperkuat posisi Indonesia dalam persaingan industri keuangan global.
Menurut Misbakhun, cita-cita menjadikan Indonesia sebagai pusat keuangan yang kompetitif di kawasan hanya dapat terwujud apabila didukung oleh kepastian hukum yang kuat, tata kelola yang transparan, dan sistem pengawasan yang kredibel.
“Kalau kita ingin menjadi pusat keuangan yang kompetitif, maka kepercayaan harus dibangun melalui tata kelola dan kepastian hukum yang kuat,” pungkasnya. (Asim)







