Dirjen HAM Dhahana Putra Pertanyakan Larangan Berhijab bagi Paskibraka Putri

by
by
Dirjen HAM, Dhahana Putra. (Foto:ist/dok).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, mengakui terus mengikuti perkembangan terkait tidak adanya opsi pengenaan jilbab atau hijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibaraka).

Menurutnya ketiadaan opsi pengenaan jilbab atau hijab sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun
2024 telah menimbulkan kecurigaan publik.”

Adanya aturan itu membuat 7 (tujuh) anggota Paskibraka putri memilih melepas hijab secara sukarelas sebagaimana yang kita lihat pada pengukuhan saat itu. Harus diakui, ini membuat masyarakat bertanya-tanya mengapa seragam Paskibraka tidak memperkenankan penggunaan hijab,” ujar Dhahana dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (15/8/2024), di Jakarta.

Direktur Jenderal HAM mengungkapkan, bahwa pihaknya juga telah dihubungi banyak kalangan.

Mereka, lanjut Dhahana, mempertanyakan mengenai alasan tidak diperbolehkannya jilbab untuk
dikenakan Paskibraka saat pengibaran bendera pusaka tahun ini di IKN. Padahal tahun-tahun
sebelumnya, pengenaan jilbab bagi Paskibraka putri tidak pernah menjadi persoalan.

“Hemat kami kebijakan semacam ini seyogyanya ditimbang matang-matang agar tidak menimbulkan adanya asumsi negatif masyarakat terhadap panitia pelaksanaan pengibaran bendera pada 17 Agustus mendatang,” tegas Dhahana.

Karena itu Direktur Jenderal HAM meyakini pengenaan jilbab dalam upacara pengibaran bendera di IKN
tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di Pancasila.

“Justru adanya Paskibraka
yang mengenakan jilbab ini menunjukan keberagaman atau semangat Bhineka Tunggal Eka yang
menjadi filosofi kehidupan berbangsa kita,” imbuhnya.

Selain itu, Dhahana juga menyinggung diperkenankannya Paskibraka untuk mengenakan jilbab pada tahun-tahun sebelumnya merupakan praktik baik penerapan HAM bagi perempuan di tanah air. Terlebih Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
terhadap Perempuam (CEDAW) sejak 4 dekade silam.

“Sebagai negara pihak dalam CEDAW,
pemerintah berkomitmen untuk menghapus praktik-praktik diskriminatif terhadap perempuan,”
ujarnya.

Meski begitu Direktur Jenderal HAM mengaku optimis, bahwa polemik terkait ketiadaan opsi pengenaan hijab bagi Paskibraka putri dalam acara pengibaran bendera di IKN mendatang akan direspon secara arif oleh BPIP.

“Kami percaya, Kepala BPIP tentunya akan bijaksana mendengar kekhawatiran publik untuk kemudian akhirnya menimbang ulang aturan ini,” pungkas Dhahana.

Hal senada juga diungkapkan Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, Joko Martanto atas polemik pelepasan jilbab bagi anggota Paskibraka putri tersebut.

Menurutnya, dengan kebhinekaan yang berkembang di masyarakat perlu menjadi perhatian khusus dalam pengaturan seragam Paskibraka putri dengan memperhatikan aspek HAM.

“Dengan ragam kebhinekaan yang dimiliki bangsa Indonesia, tentu saja hal ini perlu menjadi perhatian agar tidak menimbulkan polemik yang dapat mengarah pada munculnya berbagai persepsi negatif masyarakat,” ujarnya. Oisa