BERITABUANA.CO,JAKARTA – Seseorang berinisial T yang disebut-sebut mengendalikan praktek judi online atau judol memicu spekulasi dan ramai diperbincangkan di masyarakat, tidak terkecuali anggota DPR RI. Supaya tidak spekulatif, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkapkan siapa sosok berinisial T yang disebut-sebut mengendalikan praktik judol tersebut.
Menurut Habiburokhman, Benny tidak perlu menggunakan inisial terhadap sosok tersebut. “Ya diungkap saja, ngapain pakai inisial-inisial, si Benny. Sebutkan saja, terutama ke penegak hukum,” kata Habiburokhman menjawab wartawan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Menurut dia, karena masih dugaan, Benny bisa menyebutkan sosok tersebut tanpa menggunakan inisial. Habiburokhman menilai, hal ini penting agar penegak hukum bisa menuntut tuntas.
“Kalau saya jadi dia saya sebutkan saja siapa namanya, lalu diusut tuntas. Jadi inisial nama T seluruh Indonesia mungkin puluhan juta orang nama T gitu,” ujar dia.
Politikus Partai Gerindra ini juga menantang Benny menunjukkan bukti-bukti yang kuat bahwa sosok T itu adalah pengendali judol. “Kecuali memang Pak Benny sendiri enggak yakin karena enggak punya bukti, asal ngomong saja, siapa tahu ya kan,” kata dia.
Kendati demikian, Habiburokhman memastikan Komisi III akan melindungi Benny apabila sosok itu diungkap.
Diberitakan sebelumnya, Benny Rhamdani mengungkapkan bahwa bisnis judi online di Tanah Air dikendalikan seorang berinisial T.
Menurut Benny, sosok tersebut adalah warga negara Indonesia yang mengendalikan bisnis judi online dan scamming atau penipuan online di Indonesia dari Kamboja.
“Saya cukup menyebut inisialnya T aja paling depan, yang (inisial huruf) kedua saya enggak perlu saya sebut. Dan ini saya sebut di depan presiden,” ujar Benny, dalam sebuah kesempatan Kamis (25/7/2024).
“Boleh ditanya ke Pak Menko Polhukam, Pak Mahfud MD saat itu. Presiden kaget, Pak Kapolri kaget, agak cukup heboh rapat terbatas saat itu,” ujar dia.
Benny mengungkapkan, hal ini diketahui BP2MI setelah menelusuri kasus penempatan pekerja migran asal Indonesia secara ilegal di Kamboja. Dia pun mengeklaim bahwa T adalah sosok yang selama ini sulit tersentuh oleh aparat penegak hukum. Bahkan, T dijuluki sebagai orang yang kebal hukum selama NKRI berdiri.
“Orang ini adalah orang yang selama Republik Indonesia ini berdiri, mungkin tidak bisa disentuh oleh hukum, mohon maaf dengan segala hormat,” kata Benny.(Asim)