BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi X DPR RI menawarkan beberapa opsi untuk menyikapi persoalan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mengalami kenaikan signifikan hingga tiga kali lipat baru-baru ini. Opsi itu antara lain dengan mencabut Permendikbud Ristek Nomor 2/2024 atau melakukan revisi terhadap peraturan menteri tersebut.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih, dalam diskusi daring bertajuk ‘Nanti Kita Cerita Tentang UKT Hari Ini’, Sabtu (18/5/2024).
“Atas nama reaktif kemarin sih cabut saja Permendikbud Nomor 2/2024! Tetapi, diskusi panjangnya sebetulnya ya tidak mesti juga, makanya nanti kita ungkap, kalau memang masalahnya di Permendikbud Ristek 2/2024, ya nanti kita minta dicabut dan direvisi,” ujarnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai apabila Permendikbud Ristek Nomor 2/2024 dianggap menjadi biang masalah, maka sudah seharusnya dilakukan evaluasi menyeluruh.
“Mestinya kalau membuat peraturan harus diikuti dengan pembinaan pendamping dan evaluasi yang ketat, jangan sampai nanti kalau rame baru beraksi baru saling menyalahkan itu tidak bisa begitu,” tandasnya.
Sebelumnya, gelombang protes terkait kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) terjadi di sejumlah kampus di Indonesia. Protes tersebut dilanjutkan dengan aksi demonstrasi, di antaranya dilakukan oleh sejumlah mahasiswa di empat perguruan tinggi.
Yakni Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Riau (Unri), Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), dan Universitas Sebelas Maret (UNS). (Ery)







