Inilah Penyebab Kematian Taruna STIP Usai Dianiaya Senior

by
Tersangka TRS Penganiayaan Junior di STIP. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan taruan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Putu Satria Sananta tewas akibat kekurangan oksigen ke saluran vital usai mendapatkan penganiayaan dari pelaku TRS pada Jumat (3/5/2024).

“Setelah dipukul lima kali di bagian ulu hati korban jatuh pingsan dan senior berusaha menarik lidahnya tapi tindakan itu membuat aliran oksigen ke organ vital terhambat sehingga menyebabkan korban tewas,” kata Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Sabtu (4/5/2024).

Ia mengatakan hasil dari autopsi yang dilakukan terhadap jasad korban ditemukan ada luka di ulu hati korban yang menyebabkan pecahnya jaringan paru.

“Selain itu ada luka lecet di bagian mulut korban yang diduga sebagai upaya yang dilakukan tersangka untuk menyelamatkan korban, tapi malah mempercepat kematian korban,” ucapnya.

Ia mengatakan, upaya penyelamatan yang tidak sesuai prosedur mebuat korban yang menderita pukulan sebanyak lima kali dari tersangka (TRS).

Menurutnya, kejadian yang terjadi di salah satu toilet di Kampus STIP ada empat orang taruna tingat dua sebagai senior dan empat orang taruna tingkat satu.

TRS memanggil junior yang melakukan kesalahan dan pelaku TRS ini menanyakan siapa taruna yang paling kuat. Korban lalu menjawab dirinya yang paling kuat karena sebagai ketua dari taruna junior.

Menurut dia pelaku memukul korban sebanyak lima kali di bagian perut lalu jatuh pingsan.

“Memang ada empat senior tapi dalam kasus ini pelaku tunggal melakukan aksi yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata dia.

Polres Metro Jakarta Utara menetapkan taruna tingkat dua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) berinisial TRS sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan Putu Satria Ananta Rustika (19) meninggal dunia.

“Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat satu TRS meninggal dunia,” bebernya.

Ia mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 338 juncto subsider pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Ancamannya kurungan badan maksimal 15 tahun,” tegasnya.(CS)