BERITABUANA.CO, MEDAN – Tim Spartan Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 22.000 gram atau setara 22Kg.
“Tim Spartan Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap kurir narkotika golongan 1 seberat 22.000 gram atau setara 22Kg,” kata Kapolrestabes Medan, Kombe Pol Gidion Arif Setyawan dalam rilisnya pada Sabtu (13/5/2025).
Tersangka yang ditangkap berinisial H (42) yang beralamat di jalan ternak 2, Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera.
“Dia (H) ditangkap oleh petugas pada hari Minggu, (11/5/2025) sekitara pukul 15.00 WIB, di jalan Aksara, Medan Tembung,” bebernya.
Barang bukti tersebut didapatkan oleh penyidik karena ada nya informasi dari masyarakat.
“Rencananya sabu tersebut akan dikirim ke daerah Pancur Batu,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka (H), petugas mendapati barang bukti jenis sabu sebanyak 22.000 gram atau setara 22Kg yang dikemas dalam bungkusan teh Cina warna kunin dengan merek Guan Ying Wang.
“Barang bukti lainnya 1 Hp & 1 unit sepeda motor yang dipakai oleh H (42) untuk mendistribusikan sabu tersebut,” tukasnya.
Dari pengakuan tersangka (H), sebelumya telah berhasil membawa atau mengirim sabu sebanyak dua kali atas suruhan dari JP (DPO). Pada November 2024 sebanyak 1 Kg dan akhir Desember 2024 sebanyak 2Kg.
“Untuk mengantar sabu kali ini (22Kg), H menerima upah sebesar Rp20 juta. Sedangkan terdahulu ia mendapat upah Rp 2jt perkilo,” kata dia.
Akibat perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman sampe dengan seumur hidup hingga hukuman mati,” pungkas mantan Kapolres Metro Jakarta Utara tersebut.(CS)