Lagi, Kejagung Tetapkan Harvey Moeis Tersangka Baru Kasus Timah

by
by
Tersangka Harvey Moeis saat usai diperiksa tim penyidik Kejagung. (Foto: Puspenkum).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Setelah menetapkan Helena Lim sebagai tersangka, kini tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan Harvey Moeis (perwakilan dari PT RBT), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka baru ini hanya selisih satu hari saja, setelah tim penyidik menetapkan Manager PT QSE yakni Helena Lim sebagai tersangka kasus tersebut.

Penyidik juga langsung menjebloskan tersangka Harvey Moeis ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 27 Maret hingga 15 April 2024.

“Penahanan tersangka HM ini untuk kepentingan penyidikan yang hingga kini juga sudah memeriksa 148 saksi,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi dalam jumpa persnya, Rabu (27/3/2024) malam, di Jakarta.

Menurutnya, tersangka HM semula diperiksa sebagai saksi. “Tapi berdasarkan hasil pemeriksaan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka, setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup,” ujarnya.

Dia pun mengungkapkan peran dari tersangka yaitu pada sekitar tahun 2018-2019 selaku perwakilan PT RBT menghubungi tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah dengan maksud untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Selanjutnya, kata dia, tersangka HM dan tersangka MRPT bertemu dan setelah beberapa kali pertemuan terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah.

“Dimana HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut, dan setelah itu menginstruksikan para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya,” kata Kuntadi.

“Sedangkan dalihnya untuk dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi tersangka HLN,” ujanya.

Dalam kasus ini tersangka HM disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Oisa