SKB Terbitkan Atur Pembatasan Angkutan Barang Selama Libur Lebaran 2024/1445 H

by
Mulai 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat, diberlakukan pembatasan angkutan barang saat arus mudik dan balik selama libur lebaran 2024/1445 H. (ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.

“Pada tanggal 5 Maret 2024, SKB tersebut memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di libur lebaran mendatang. SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian,” ungkap Aznal, Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub kepada beritabuana.co di Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Dikatakan, melalui SKB ini perjalanan pada masa libur lebaran nanti akan ada pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama. “Sebagaimana yang sudah kita ketahui akan ada sekitar 193 juta orang yang akan bergerak,” tutur Aznal mengutip pernyataan Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.

Dirjen Hendro menyebutkan, pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

“Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok,” ujarnya.

Namun demikian, jelas Dirjen Hendro, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang, dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

“Mengingat prediksi tingginya angka mobilitas saat libur lebaran nanti, perlu dilakukan pembatasan angkutan barang agar meningkatkan kelancaran lalu lintas karena jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol,” ucapnya.

Waktu Pembatasan

Lebih lanjut Dirjen Hendro mengemukakan, pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan mulai hari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Dikatakan, ruas jalan tol yang dibatasi ialah, Lampung dan Sumatera Selatan, meliputi Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang- Merak. Untuk DKI Jakarta meliputi Prof. DR. Ir. Sedyatmo, Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Dalam Kota Jakarta. Sedangkan DKI Jakarta dan Jawa Barat, meliputi Jakarta-Bogor6Ciawi-Cigombong-Cigombong6Cibadak, Bekasi-Cawang-Kampung Melayu dan Jakarta-Cikampek.

Untuk Jawa Barat, meliputi Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi, Cileungi-Cimalaka-Dawuan, Cikampek-Palimanan – Kanci, Jakarta-Cikampek II Selatan (Fungsional). Jawa Barat-Jawa Tengah, meliputi Kanci-Pejagan. Jawa Tengah, meliputi Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang, Krapyak-Jatingaleh, (Semarang) meliputi Jatingaleh-Srondol, (Semarang) meliputi Jatingaleh-Muktiharjo, (Semarang) meliputi Semarang-Solo-Ngawi, Semarang-Demak, dan Jogja-Solo (Fungsional).

Untuk Jawa Timur, meliputi Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo, Surabaya-Gresik, dan
Pandaan-Malang.

Ruas Non Tol

Untuk ruas jalan non tol di Sumatera Utara, meliputi Medan-Berastagi, dan Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea, Jambi dan Sumatera Barat, meliputi Jambi-Sarolangun-Padang, Jambi-Tebo-Padang, Jambi-Sengeti-Padang, dan Padang-Bukit Tinggi, serta Jambi-Sumatera Selatan-Lampung, Jambi-Palembang-Lampung.

Untuk DKI Jakarta-Banten, meliputi Jakarta-Tangerang-Serang-Cilegon-Merak, Banten meliputi Merak-Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuhan, Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto, dan Serang-Pandeglang-Labuhan, DKI Jakarta-Jawa Barat meliputi Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon. Jawa Barat meliputi Bandung-Nagreg -Tasikmalaya-Ciamis-Banjar, Bandung-Sumedang-Majalengka, dan
Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cianjur. Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes.

“Hal seperti ini bukanlah hal yang baru karena hampir setiap tahun kami mengeluarkan SKB. Diharapkan semua pihak dapat mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan ini sebaik-baiknya demi meningkatkan waktu tempuh perjalanan para pemudik dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas,” pungkas Dirjen Hendro. (Yus)