BERITABUANA.CO, JAKARTA– Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, terpidana kasus korupsi mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Sukamiskin, Medi Oktaviansyah.
Medi mengatakan Imam Nahrawi masih harus wajib lapor hingga 5 Juli 2027.
“Jadi setelah proses pembebasan bersyarat ini yang bersangkutan wajib lapor ke Bapas Kelas I Bandung sampai 5 Juli 2027. Jadi selama itu yang bersangkutan wajib melaporkan diri ke Bapas,” kata Medi di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (2/3/2024).
Ia memastikan pemberian bebas bersyarat kepada Nahrawi sudah sesuai dengan aturan dengan telah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total pidana penjara tujuh tahun.
Dia menambahkan bahwa Imam Nahrawi dinilai sudah berkelakuan baik selama berada di lapas dan sudah membayar uang pengganti. (fdl)