Selama 2023, Total Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja di BPJAMSOSTEK Jakarta Kebon Sirih Mencapai Rp 21,93 M

by
Ilustrasi mencegah kecelakaan kerja. (Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Jakarta Kebon Sirih mencatat sebanyak 316 kasus kecelakaan kerja selama 2023.

Penata Madya Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebon Sirih  Fatihah Khoirunissa mengatakan, dari 385 kasus kecelakaan kerja tersebut, total jaminan keselamatan kerja (JKK) yang dibayarkan mencapai Rp 21,93 Miliyar.

‘’Kasus kecelakaan kerja bisa terjadi di dalam atau di luar perusahaan,’’ ujarnya.

Icha mengutarakan, laporan kategori kecelakaan kerja yang diterima dari ringan hingga berat. ‘’Ada yang jatuh di tempat kerja,di perjalanan berangkat kerja atau pulang kerja, bahkan juga ada yang meninggal,’’ jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, kasus terbaru ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal sehingga pembayaran JKK dialihkan ke anaknya.

‘’Serahkan ke ahli warisnya atau anaknya dalam bentuk beasiswa,’’ ujar dia.

Terkait kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan, pihaknya memberi dukungan terhadap upaya kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Hal itu bertujuan agar para pekerja bisa lebih produktif.
Menurut Icha, salah satu upaya yang bisa dilakukan perusahaan adalah mendaftarkan pekerja dalam program JKK.

Kendati demikian, Icha menyatakan bahwa tidak semua perusahaan patuh untuk rutin membayar iuran. ‘’Ada perusahaan yang menunggak iuran, dan ada juga perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta program JKK,’’ tuturnya.

Icha menyampaikan, manfaat yang didapat dalam program JKK berupa biaya pengobatan yang ditanggung BPJS, santunan, hingga beasiswa untuk anak ahli waris.

‘’Kami biasanya juga memberikan sosialisasi ke pekerja dan beberapa perusahaan,’’ pungkasnya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebon Sirih, Muhyiddin DJ mengimbauh kepada perusahaan- perusahaan yang telah mendaftarkan karyawannya untuk tertib dalam membayar iuran sehingga kalua terjadi kecelakaan kerja pada karyawannya bisa segera ditangani oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Indhy juga mengajak masyarakat yang di sektor pekerja Informal, UMKM menengah dan kecil untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “BPJS Ketenagakerjaan merupakan wujud hadirnya negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan masyarakat,” tutup Indhy. (Ful)