Kejagung Tangkap Komisaris CV VIP Terkait Kasus Timah

by
by
Kapuspenkum Kejaksaan RI, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menangkap salah seorang Komisaris CV Venus Inti Perkasa (VIP) yang berinisial BY dari lokasi persembunyiannya. Namun, Kejaksaan Agung tak mengungkap jelas dimana lokasi penangkapan tersebut dilakukan.

Tim penyidik melalui Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana hanya menjelaskan, bahwa BY selaku Komisaris di perusahaan timah milik Tamrin alias Aon asal Bangka tersebut telah mangkir 3 kali dari pemanggilan tim penyidik.

“Tersangka BY diamankan di tempat persembunyiannya setelah dilakukan pemanggilan paksa dan pengejaran karena yang bersangkutan berusaha menghindar dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak 3 kali tanpa alasan,” ujar Ketut dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (19/2/2024), di Jakarta.

Selain penangkapan BY, pada hari yang sama tim penyidik juga menerima penyerahan diri Direktur Utama PT SBS yang berinisial RI.

Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti lainnya, tim penyidik menyimpulkan bahwa mereka terbukti melakukan tindak pidana. Karena itu status keduanya langsung ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan, tim penyidik telah meningkatkan status kedua orang saksi itu menjadi tersangka,” tambahnya.

Begitu ditetapkan tersangka, keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Dalam perkara ini keduanya diduga berperan mengakomodir para penambang timah ilegal di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka.

“Tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan tersangka BY dan tersangka RI yang secara bersama – sama dengan tersangka MRPT alias RZ dan tersangka EE dalam pengakomodiran penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah,” ungkap Ketut.

Seperti diketahui, sebelumnya Kejaksaan Agung juga telah menetapkan bos timah asal Bangka, Tamron alias Aon (TN) dan Manajer Operasional CV Venus Inti Perkasa (VIP), Achmad Albani (AA) sebagai tersangka pada Selasa (6/2) lalu.

Kemudian pada Jumat (16/2) tim penyidik menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN), SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang; dan MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang sebagai tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Oisa