General Manager PT TIN Ditetapkan Tersangka Korupsi Timah

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan satu orang tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.‎

“Hari ini (Senin, 19/2) kami telah memeriksa 11 saksi, dan satu diantaranya kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, berinisial RL, General Manager (GM) PT TIN,” ujar Diretur Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (19/2/2024), di Jakarta.

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti- bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan tersangka.

Untuk membongkar kasus ini, lanjut Kuntadi, tim penyidik Pidsus juga telah memeriksa sekitar 130 orang saksi.‎

“Dari 130 orang tersebut 9 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Guna kepentingan penyidikan, lanjut Kuntadi, Kejagung langsung menahan tersangka RL di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Pondok Bambu, Jakarta Timur (Jaktim) selama 20 hari ke depan terhitung mulai dari hari ini.

“Untuk kepentingan pemeriksaan penyidikan, percepatan penanganan perkara yang bersangkutan selanjutnya kami lakukan penahanan,” ujarnya.

Kuntadi menjelaskan kasus posisi yang dilakukan RL. Tersangka RL dalam kapasitas sebagai general manajer telah menandatangani kontrak kerja sama yang dibuat bersama-sama dengan tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.‎

Untuk mengakomodasi perjanjian tersebut, RL ‎melakukan kegiatan pengumpulan bijih timah yang dicover dengan pembentukan perusahaan-perusahaan boneka yang dipergukanan RL untuk mengakomodir pengumpulan bijih timah tersebut.

Kejagung menyangka RL melanggar Pasal ‎2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Oisa