Kejagung Pastikan Pengusutan Kasus BTS Jalan Terus

by
by
Kapuspenkum Kejaksaan RI, Ketut Sumedana. ((Foto: Puspenkum).

BERITABUANA. CO, JAKARTA – Terkait penyidikan dugaan korupsi

proyek BTS 4G, Kejaksaan Agung kini masih memburu dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus tersebut.

Demikian ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (18/2/2024), di Jakarta.

Dikatakan, pendalaman kasus tersebut tidak terpengaruh dengan persidangan para terdakwa yang kini sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Penyidik masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya korporasi yang terbukti terlibat,” ujar Ketut Sumedana yang juga merangkap sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Bali.

Menurutnya, proses penanganan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G masih terus berjalan mulai dari penyidikan, pemberkasan hingga persidangan.

“Adapun seluruh proses tersebut dilakukan demi penyelamatan keuangan negara,” tegas Ketut seraya menyatakan, bahwa penetapan tersangka baru sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik sebagaimana yang diatur dalam pasal 183 KUHAP.

“Yakni dengan menggali semua alat bukti yang terungkap dalam proses penyidikan dan persidangan,” tambah Ketut.

Karena itu, katanya, dalam hal membangun konstruksi yuridis dan pembuktian untuk pengembangan perkara sangat tergantung pada alat bukti di proses penyidikan dan yang terungkap di persidangan.

Meski demikian, menurutnya dalam persidangan, proses pembuktian harus didukung dengan alat bukti yang saling terkait satu sama lain.

Ketut juga menepis jika Kejaksaan Agung stagnan atau berhenti mengusut dugaan korupsi kasus BTS 4G tersebut.

“Jadi tidak benar kami stagnan atau berhenti dalam mengusut kasus tersebut,” ujarnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, sepanjang alat bukti cukup, maka siapa pun tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk didalami guna perkembangan perkaranya.

Seperti diketahui kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G yang diusut Kejaksaan Agung tidak hanya terkait pokok perkaranya mengenai korupsi dalam proyek tersebut. Tapi juga dugaan adanya aliran dana hasil korupsi proyek tersebut ke sejumlah pihak.

Sebagian pihak yang diduga terima aliran dana haram dari proyek BTS 4G juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Antara lain eks anggota BPK Achsanul Qosasi dan koleganya Sadikin Rusli yang diduga menerima sebesar Rp40 miliar.

Uang diterima dari terdakwa Irwan Hermawan melalui terdakwa Windi Purnama dengan tujuan untuk mengondisikan hasil audit BPK saat BPK sedang melakukan audit terkait proyek pembangunan BTS 4G.

Namun kedua tersangka melalui pengacaranya telah mengembalikan uang tersebut dua kali. Pertama sebesar 2.021.000 dolar Amerika atau sebesar Rp31 miliar dan yang kedua sebesar 619.000 dolar atau sebesar Rp9 miliar berdasarkan kurs rupiah kepada Tim penyidik.

Pihak lainnya yaitu tersangka Naek Parulian Washington Huatahaean alias Edward Hutahaean yang diduga menerima aliran dana Rp15 miliar guna mengamankan kasus BTS 4G.

Uang tersebut diterima Edward dari terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dan terdakwa Irwan Hermawan melalui Indra staf dari Galumbang.

Sementara Menpora Dito Ariotedjo disebut-sebut juga menerima aliran dana sebesar Rp27 miliar dengan tujuan sama seperti Edward yaitu untuk mengamankan kasus BTS 4G.

Namun Dito membantahnya seusai diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Agung dan saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sedangkan pihak lain yang diduga menerima aliran dana yai tapi belum diperiksa yaitu Nistra Johan staf anggota Komisi I DPR RI. Nistra diduga menerima aliran dana sebesar Rp 70 miliar dari terdakwa Windi Purnama untuk dapat menghentikan kasus BTS 4G.

Kemudian Windu Aji Susanto juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp66 miliar melalui Irwan Hermawan yang diterima dua kali. Uang yang diterima Windu di kantornya tujuannya sama yaitu untuk dapat menghentikan kasus BTS 4G. Oisa