Pelaku Pungli Rutan Disanksi Minta Maaf, Edi Homaidi: Keputusan Dewas KPK Mengada-ada

by
Ketua Kukus Muda Indonesia/KMI, Edi Homaidi. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sanksi etik berat berupa permintaan maaf secara terbuka yang dijatuhkan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) kepada 78 dari 90 orang anggotanya, terkait pungli di Rutan KPK, sangat tidak sesuai dengan perbuatan para tersangka.

“Harusnya mereka dihukum setimpal atas pungli yang telah dilakukannya. Bukan hanya sekedar meminta maaf dan itu pun hanya melalui media internal KPK. Ini kan mengada-ada saja namanya,” kata Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI) Edi Homaidi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (18/2/2024), merespon keputusan tersebut.

Apalagi, menurut Edi Homaidi, dalam kasus pungli yang dilakukan oleh para tersangka tersebut ada yang dirugikan, yakni para tahanan. Bahkan nilai dari pungli yang mereka lakukan hingga Rp425 Juta.

“Dalam kasus pungli itu kan ada barang bukti seperti uang hingga 425 Juta rupiah, juga ada korban. Masa hanya dijatuhi sanksi etik berupa permintaan maaf dan itu pun hanya dimedia internal KPK,” sindir eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersebut.

Sebelumnya, Dewas KPK memberikan sanksi etik berat kepada 78 dari 90 orang yang disidang terkait pungli di Rutan KPK. Dewas KPK pun menjelaskan mengapa 78 orang itu hanya diberikan sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka.

“Perlu saya jelaskan juga, sejak pegawai KPK berubah menjadi ASN pada 1 Juni 2021, maka sanksi etik untuk pegawai hanya berupa sanksi moral. Dalam hal ini permintaan maaf. Yang terberat adalah perminta maaf secara terbuka dan langsung,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Kamis (15/2/2024) kemari.

Tumpak menegaskan, semenjak pegawai KPK menjadi ASN, hukuman hanya berupa sanksi moral. Sebab, sanksi maksimal pada ASN hanya sanksi moral.

“Bahwa, setelah berubah menjadi ASN, maka hukuman kita tidak bisa lain daripada hukuman yang namanya sanksi moral. Karena, sanksi etik pada ASN itu sanksi moral,” kata dia.

Pengusutan kasus pungli rutan juga dilakukan KPK secara pidana. Kasus itu telah naik ke tingkat penyidikan saat ini. Para pelaku juga diproses secara aturan kepegawaian di Inspektorat KPK.

Adapun pungli yang terjadi diduga adalah penyelundupan handphone ke dalam rutan. Para petugas rutan diduga membiarkan para tahanan menggunakan handphone. Selain itu, petugas rutan KPK memberikan fasilitas lain ke tahanan, yaitu berupa memasukkan barang atau makanan ke rutan hingga memfasilitasi para tahanan untuk mengisi daya handphone dan powerbank.

Mereka menerima uang bulanan dari para tahanan. Uang dikumpulkan pihak yang disebut ‘Lurah’. Praktik tersebut sudah terjadi sejak 2018 bahkan hingga 2023. (Ery)