Bawaslu Beberkan Pemetaan TPS Rawan di Provinsi NTT

by
Bawaslu NTT saat beberkan TPS Rawan yang ada di Provinsi NTT. (Foto: iir)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) NTT telah memetakan Tempat Pemilihan Suara (TPS), yang dikategorikan rawan di wilayah NTT.

“TPS yang dikategorikan rawan ini, didalamnya terdapat potensi yang bisa menghambat, atau mengganggu pelaksanaan Pemilu,” jelas Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato da Purificacao Sarmento saat menggelar siaran pers di Hotel Neo Kupang, Senin (12/2/2024).

Pemetaan TPS rawan, ujar Nato Sarmento, berdasarkan 7 Dimensi dan 22 indikator yang berada di 21 Kabupaten di Provinsi NTT.

“Dimensi pertama yakni penggunaan hak pilih, mencoba melihat dari beberapa hal, pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri) sebanyak 5.613 Orang. dan DPT Tambahan (DPTb) sebanyak 2.827 Pemilih,” jelas Nato Sarmento.

Nato Sarmento menambahkan, pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (DPK) sebanyak 1.263 pemilih, dan KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas sebanyak 2.024 pemilih.

“Kedua, terkait DImensi Keamanan, TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS sebanyak 306. dan TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu sebanyak 247,” ujar Nato Sarmento.

Selanjutnya, kata Nato Sarmento, dimensi kampanye, jumlah TPS yang terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS sebanyak 183.

“TPS yang terdapat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS sebanyak 85,” tambah dia.

Lalu dimensi Netralitas, kata Nato Sarmento, jumlah TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk peserta Pemilu sebanyak 63, yang terdapat ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu sebanyak 73.

“Dimensi Logistik, jumlah TPS yang memiliki riwayat kerusakan logistik/kelengkapan pemungutan suara pada saat Pemilu/Pemilihan sebanyak 70. TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada saat Pemilu/pemilihan sebanyak 76,” aku dia.

Disamping itu, tambah Nato Sarmento, jumlah TPS yang memiliki riwayat kasus tertukarnya surat suara pada saat Pemilu/Pemilihan sebanyak 113, dan TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS (maksimal H-1) pada saat Pemilu/Pemilihan sebanyak 88.

Lebih lanjut, ungkap dia, Dimensi Lokasi TPS, jumlah TPS sulit dijangkau sebanyak 372, yang berada di wilayah rawan bencana sebanyak 239 dan dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih sebanyak 214,” tambahnya.

“Jumlah TPS yang dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik) sebanyak 48. TPS yang berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu sebanyak 309 dan di Lokasi Khusus sebanyak 51,” kata dia.

Yang terakhir, tambah Nato Sarmento, yakni Dimensi Jaringan Internet dan Listrik, dimana TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS sebanyak 1.893, dan TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS sebanyak 1.377. (iir)