Fahri Hamzah Kasih Pesan Ini ke Gibran Jika Nantinya Jadi Cawapres Prabowo

by
Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka disambut Waketum DPN Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah saat berkunjung ke DPN Partai Gelora Indonesia. (Foto: GMC)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Politisi senior dari Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah memberi pesan kepada Gibran Rakabuming Raka soal sikap apa yang harus diambilnya, jika nantinya menjadi wakil presiden (Wapres), agar tidak terpecah dengan Prabowo Subianto, sebagai Presiden. Sikap tersebut adalah memiliki kesadaran bahwa Wapres hanya boleh berfungsi apabila difungsikan oleh Presiden.

“Artinya, Mas Gibran hanya bisa bertugas jika diberikan tugas-tugas oleh Pak Prabowo Subianto. Inilah sikap yang sempurna bagi seorang Wapres,” kata Fahri saat menjadi tamu di kanal YouTube dr. Richard Lee, MARS, yang dikutip Senin (22/1/2024).

Sistem ini, lanjut Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia itu, mengatur bahwa Wapres pada dasarnya adalah pendamping Presiden, yang berfungsi apabila difungsikan.

“Jadi kalau dia datang dengan mindset saya akan lebih banyak belajar dulu sampai saya ditugaskan oleh Presiden, itu akan sempurna jadinya. Justru itulah kesempurnaannya,” sambungnya.

Fahri lantas menyinggung sikap calon-calon wailpres lain yang mengaku akan mengusung konsep Dwi Tunggal dalam menjalankan peran Presiden-Wapres. Ia menilai sikap seperti ini sala, karena pembagian peran seperti ini bisa menjadi penyebab perpecahan antara Presiden dan Wapres.

“Saya melihat calon-calon wakil presiden lain ya, mohon maaf ini ya, ada yang mengatakan, ‘Kami ini dwi tunggal, semua akan berperan.’ No, itu salah, itu nanti akan jadi sumber perpecahannya,” ujar Fahri seraya menilai bahwa tradisi politik Indonesia, perpecahan antara pemimpin negara banyak terjadi karena Wapres merasa punya wewenang yang sama dengan Presiden.

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran ini menyebut hal yang sama juga berlaku bagi Pemerintah Daerah (Pemda), misalnya antara Gubernur dan Wagub serta antara Bupati dan Wabup.

“No, wakil presiden itu berfungsi kalau difungsikan oleh Presiden. Jadi dia harus dengan mental, saya akan belajar, saya akan mendampingi bapak presiden, dan saya akan menerima tugas yang diberikan oleh Bapak Presiden. Itu sikap yang benar. Aturan ini juga berlaku di Pemda,” jelasnya.

Diingatkan Fahri bahwa orang yang diberikan mandat terkuat dalam Undang-Undang (UU) dan Konstitusi adalah Presiden. Oleh sebab itulah, Wapres tidak punya wewenang untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sebagaimana Presiden.

“Tidak boleh terlihat ada dua matahari di jantung eksekutif, tidak boleh. Harus tahu diri bahwa saya hanya wakil, saya berfungsi apabila difungsikan, ada perintah Presiden,” kata Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019 itu lagi.

Fahri lantas menontohkan peranan apa yang nantinya bisa diberikan oleh Prabowo kepada Gibran jika terpilih menjadi Presiden dan Wapres. Prabowo bisa saja mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) agar Gibran merangkap sebagai Menteri Pemuda.

“Bisa, diangkat dengan Kepres khusus wakil presiden merangkap sebagai Menteri Pemuda. Bisa. Tapi itu harus ada persetujuan presiden,” ujar Caleg DPR RI Partai Gelora Indonesia untuk Dapil Nusa Tenggara (NTB) I ini, yang sekali lagi menekankan bahwa perpecahan bisa terjadi apabila Wapres bersikap seolah-olah punya wewenang yang setara dengan Presiden. (Ery)