BERITABUANA.CO, JAKARTA – Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) memperkirakan kesibukan anggota DPR RI langsung terasa pada pelaksanaan legislasi. Jika masa pada masa sidang sebelumnya DPR berhasil mengesahkan 2 RUU prioritas, maka pada masa sidang II ini hanya 1 RUU prioritas yang berhasil disahkan , yakni revisi UU ITE .
“DPR gagal memelihara momentum dari masa sidang sebelumnya untuk meningkatkan jumlah RUU yang berhasil disahkan . Pada hal dari sisi proses , masa sidang II tahun sidang 2023-2024 merupakan masa sidang penutup untuk tahun 2023,”kata peneliti senior Formappi Y Taryono kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/1/2024).
Ini berarti kata Taryono , telah 5 masa sidang digunakan oleh DPR untuk membahas Daftar RUU Prioritas 2023 . Jika DPR benar-benar patuh pada targetnya, maka menurut Formappi seharusnya pada masa sidang II DPR bisa menorehkan hasil yang lebih banyak.
Lebih lanjut dikatakan, capaian minim dalam satu masa sidang memang bukan hal baru bagi DPR RI periode ini, sehingga pengesahan 1 RUU Prioritas pada masa sidang II nampak tak mengagetkan.
Sayangnya menurut Formappi, dengan hasil 1 RUU pada. ada sidang II, DPR RI akhirnya harus mengakui bahwa mereka cuma bisa menghasilkan 5 dari 37 RUU yang ditargetkan pada tahun 2023.
Jika diprosentasikan, maka kinerja legislasi DPR tahun 2023 hanya 13,51 persen. Prosentase ini disebut mereka terlampau buruk bagi kinerja sebuah lembaga seperti DPR yang dalam menjalankan pekerjaan mereka didukung anggaran dan fasilitas yang luar biasa.
4 RUU Prioritas lain sudah disahkan DPR pada masa sidang sebelumnya, yaitu RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Ibukota Negara, RUu tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, RUu Landas Kontinen dan RUu Kesehatan.
“Dengan demikian kinerja legislasi DPR pada tahun 2023 adalah 13,51 persen saja,”kata Taryono.
Dia menambahkan, kinerja buruk dibidang legislasi pada masa sidang II dibantu oleh pengesahan 1 RUu Kumulatif Terbuka yakni RUU tentang Pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapon atau Traktat Mengenai Pelarangan Senjata Nuklir. Dengan tambahan 1 RUu Kumulatif ini kata Lucius maka.kinerja legislasi DPR pada masa sidang II menjadi 2 RUU .
Seperti diketahui, Masa Sidang II Tahun Sidang 2023 – 2024 merupakan masa sidang terakhir di tahun 2023. Masa sidang II ini secara keseluruhan terdiri dari 26 hari kerja (31 Oktober – 5 Desember 2023). Jumlah hari untuk kegiatan persidangan sama persis dengan jumlah hari untuk kegiatan reses, yakni 26 hari (6 Desember 2023 – 15 Januari 2024). Dari komposisi waktu ini saja menurut Formappi nampak sekali proporsi kerja DPR lebih difokuskan untuk kegiatan kampanye.
“Maklum saja , sejak 25 November 2023, tahapan pemilu 2024 sudah memasuki masa kampanye,” kata Taryono.
Formappi mencatat, dari 575 anggota DPR 2019-2024, 521 diantaranya atau 91 persen, kembali mencalonkan diri sebagai caleg di pemilu 2024 . Tak heran , keinginan untuk menang di pileg 2024 mendorong anggota DPR RI harus fokus di daerah pemilihan masing-masing.
“Kesibukan itu sudah pasti berdampak pada kinerja DPR pada umumnya,”kata Taryono.
Tidak hanya dibidang legislasi yang disorot oleh Formappi, bidang anggaran dan pengawasan juga mendapat sorotan tajam dan kritis pada masa sidang II, karena berlangsung beririsan dengan tahapan kampanye pemilu 2024. (Asim)







