Ini Jenis-jenis Haji dan Kewajiban Membayar Dam, Jemaah Haji Wajib Tahu

by
Jemaah Haji Indonesia. FOTO: Humas Kemenhaj RI

BERITABUANA.CO, JEDDAH- Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 tentang Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran Dam sebagai upaya memberikan kepastian hukum, perlindungan jemaah, serta meningkatkan tata kelola pelaksanaan ibadah haji yang sesuai dengan syariat dan regulasi.

Dengan adanya surat edaran tersebut, jemaah haji perlu mengetahui 3 jenis haji untuk menentukan kewajiban dam (denda) yang harus dibayar sesuai pilihan.

Petugas Pembimbing Ibadah (Bimbad) PPIH Arab Saudi Daker Bandara, Anis Diyah Puspita mengatakan, mayoritas jemaah haji Indonesia melaksanakan Haji Tamattu’. Tamattu’ artinya bersenang-senang, dimana jemaah melakukan ibadah umrah wajib terlebih dahulu dilanjutkan bertahalul, kemudian berhaji.

“Bagi haji Tamattu’ dikenakan Dam Tamattu’, yaitu menyembelih seekor kambing dan itu bersifat tartib (berurutan) dan taqdir (kadarnya ditentukan syariat),” ujar Anis.

Anis menuturkan, jika tidak mampu menyembelih kambing secara ekonomi, dam haji tamattu’ bisa diganti dengan puasa 10 hari yaitu 3 hari dilaksanakan di Arab Saudi dan 7 hari di tanah air.

“Jika kondisi kesehatan tidak memungkinkan, 10 hari puasa bisa dilakukan di tanah air dengan pembagian 3 hari dulu, jeda, lalu 7 hari berturut-turut,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Anis mengungkapkan, ada juga sebagian jemaah haji Indonesia yang memilih Haji Qiran dan Haji Ifrad. “Untuk Haji Qiran menggabungkan niat ibadah umrah dan haji sekaligus dalam satu ihram dan juga dikenakan Dam Nusuk dengan menyembelih satu ekor kambing, tapi persentasenya kecil,” kata Anis.

“Untuk Haji Ifrad atau ibadah haji yang mendahulukan rangkaian haji daripada umrah (atau haji saja) dan tidak diwajibkan membayar dam kecuali melanggar larangan,” sambungnya.

Platform Adahi

Sebelumnya, Kemenhaj RI mengatakan pembayaran dam jemaah haji Indonesia yang resmi di Arab Saudi adalah melalui Adahi.

“Bagi jemaah yang akan melakukan pembayaran dam di Arab Saudi, pembayaran dam harus dilakukan melalui adahi, program resmi pemerintah Arab Saudi,” kata Kepala Biro Humas Kemenhaj RI Hasan Afandi dalam konferensi pers melalui YouTube Kemenhaj di Jakarta pada Sabtu (2/5/2026).

Ia menegaskan jemaah haji Indonesia yang ingin membayar dam di Arab Saudi, dilarang melakukan pembayaran dam selain melalui Adahi termasuk membeli sendiri di pasar hewan.

“Kami kembali mengingatkan jemaah dilarang melakukan pembayaran diluar program tersebut termasuk pembelian sendiri ke pasar hewan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini juga akan mendapatkan sanksi dari pemerintah Arab Saudi,” tegasnya.

Hasan juga menyatakan akan membuat fasilitas pembayaran dam melalui Adahi yang lebih mudah untuk jemaah haji Indonesia. “Kemenhaj bekerjasama dengan adhahi akan membuat fasilitas pembayaran yang mudah bagi jemaah,” ungkapnya.

Adapun pembayaran dam melalui jalur resmi dilakukan melalui platform Nusuk Masar dengan besaran biaya sekitar 720 SAR atau mengikuti ketentuan yang berlaku pada musim haji berjalan.

Baznas-Laz

Di sisi lain, Kemenhaj juga membuka opsi pelaksanaan dam di Tanah Air. Jemaah dapat menunaikan kewajiban tersebut melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), organisasi keagamaan, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), maupun secara mandiri dengan tetap memperhatikan ketentuan syariah.

“Mekanisme ini dapat dipilih jemaah bagi yang ingin menyalurkan dam di Tanah Air ,” ucap Anis seraya menambahkan mekanisme pembayaran dam secara tunai bisa dikoordinir mulai dari kelompok regu, Rombongan, Kloter, Sektor, hingga Daerah Kerja (Daker). (Fadloli/MCH 2026)