Mahfuz Sidik: 100 % Caleg DPR RI Partai Gelora Sampaikan LADK

by
Sekretaris Partai Gelora Indonesia, Mahfuz Sidik. (Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik mengatakan, seluruh calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Partai Gelora telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 12 Januari 2024. Adapun total caleg DPR RI Partai Gelora yang menyampaikan LADK berjumlah 396 caleg.

“Telah 100 persen caleg Partai Gelora Indonesia menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye nya, pada tanggal 12 Januari 2024,” kata Mahfuz Sidik dalam keterangannya, Sabtu (13/1/2024).

Partai Gelora, kata Mahfuz, memanfaatkan masa perbaikan LADK sesuai Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU. Laporan tersebut telah diserahkan melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Menurut Mahfuz, penyampaian laporan ini sempat tertunda untuk sebagian caleg pada tenggat waktu pertama pada 7 Januari 2024, karena alasan teknis. Namun LADK tersebut, akhirnya dapat diselesaikan dalam masa perbaikan yang diberikan oleh KPU RI pada 8-12 Januari 2024.

“Dengan kesungguhan, akhirnya seluruh caleg DPR RI Partai Gelora berhasil men-submit laporan mereka dalam masa perbaikan yang diberikan oleh KPU RI sejak tanggal 8-12 Januari 2024,” tandas mantan Ketua Komisi I DPR RI tersebut.

Kesempatan sama, Penanggung Jawab Laporan Dana Kampanye Partai Gelora Edy Kuncoro menambahkan, saat batas akhir penyampaian LADK pada 7 Januari lalu, masih ada 110 caleg DPR RI yang belum selesai prosesnya, karena berbagai sebab.

“Tapi, alhamdulillah Partai Gelora sudah menyelesaiikan laporan awal yang diminta KPU. Penyelesaian dilakukan pada 12 Januari sebagai batas akhir perbaikan. Sekarang tinggal melanjutkan proses berikutnya,” ujarnya lagi.

Seperti diketahui, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik pada Kamis (11/1/2024) kemarin bahwa mengatakan KPU memberi kesempatan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk menyerahkan perbaikan LADK, hingga 12 Januari 2024. Tenggat parpol menyampaikan LADK ke KPU sebelumnya, jatuh pada 7 Januari 2024. (Ery)