Tanpa Dokumen, Karantina Waingapu Tolak Produk Hewan Ilegal

by
Produk sosis yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi karantina. (Foto: ist)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Karantina NTT Satuan Pelayanan Waingapu menolak satu box produk daging olahan, berupa 7,5 Kg daging kebab dan 1 Kg sosis sapi tanpa dokumen karantina, dan merupakan produk yang dilarang masuk ke NTT, berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 02 Tahun 2022 tanggal 16 Agustus 2022.

Produk tersebut berhasil ditemukan saat melakukan pengawasan terhadap kapal KM. Egon asal Lembar, NTB, pada Jumat (12/1/2023) sekitar Pukul 01.00 Wita, yang sandar di pelabuhan Waingapu.

Kepala Karantina NTT, IBP Raka Ariana00 yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

“Ketegasan karantina dalam melakukan pengawasan alat angkut ini, dilakukan agar menjaga NTT dari hama penyakit khususnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),”; jelas Raka Ariana.

Menurut Raka Ariana, meskipun kapal masuk dini hari petugas tetap siaga di pintu pemasukan dan pengeluaran. Harapannya semakin hari masyarakat semakin paham dan sadar untuk patuh karantina.

“Pelarangan pemasukan Hewan Rentan PMK (HRP) beserta produknya, merupakan langkah antisipasi pencegahan masuk PMK, guna mempertahankan NTT bebas histori PMK,” tandas dia.

Upaya pencegahan seperti ini, aku Raka Ariana, dianggap krusial guna menjaga kesehatan hewan dan perekonomian daerah NTT, sebagai salah satu lumbung ternak Indonesia.

Pihak Karantina NTT Satuan Pelayanan Waingapu kemudian mengambil tindakan, yakni menolak produk hewan ilegal tersebut untuk dikembalikan ke daerah asal. (iir)