Khong Guan Biscuit Factory Indonesia Berikan Perlindungan BPJAMSOSTEK Kepada 1.407 PHL

by
Penyerahan kartu peserta oleh team BPJAMSOSTEK Salemba pada tanggal 24/11/23 di Kantor Khong Guan Biscuit Factory Indonesia, Ciracas, Jakarta Timur. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sebanyak 1.407 Pekerja Harian Lepas (PHL) di PT Khong Guan Biscuit Factory Indonesia terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Adapun kartu peserta diserahkan oleh team BPJS Ketenagakerjaan Salemba yang dilakukan pada tanggal 24/11/23 di Kantor Khong Guan Biscuit Factory Indonesia, Ciracas, Jakarta Timur.

Pada kesempatan tersebut, Human Resources PT Khong Guan Biscuit Factory Indonesia, Didimus Yovie berharap kepedulian kami kepada PHL dapat memberikan semangat pada mereka untuk dapat bekerja dengan tidak memikirkan resiko pada saat bekerja.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Salemba, Didin Haryono menyampaikan apresiasi kepada PT Khong Guan Biscuit Factory Indonesia yang turut serta dalam memberikan dukungan dan perhatian kepada pekerja rentan di lingkungan perusahaannya dan secara tidak langsung ikut andil dalam menyejahterahkan masyarakat di sekitar lingkungan perusahaan dimana dengan maraknya isu terkait resesi 2023, serta mendukung Instruksi Presiden No 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

“PHL ini terlindungi di sektor Bukan Penerima Upah dengan perlingungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ungkap Didin.

Didin menambahkan bahwa risiko kecelakaan dan kematian bisa terjadi kapan saja, di mana saja dan kepada siapa saja termasuk para pekerja harian lepas. Apabila hal yang tidak diinginkan terjadi, maka akan terganggu kehidupan sosial dan ekonomi.

Setiap pekerja berhak memiliki jaminan sosial tenaga kerja, yang terjamin dari resiko kecelakaan kerja sejak berangkat, saat bekerja hingga kembali ke rumah. Jika mengalami kecelakaan, seluruh biaya perawatan medis ditanggung BPJamsostek hingga sembuh.

Jika kecelakaan kerja menyebabkan cacat tetap, manfaat yang diberikan 56x upah yang dilaporkan ditambah santunan 12 juta. Jika kecelakaan kerja mengakibatkan meninggal dunia, mendapat santunan 48x upah dan beasiswa dua anak dari SD sampai perguruan tinggi, maksimal 174 juta.

Jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan sebesar 42 juta.

“Sudah saatnya kita tingkatkan kepedulian kepada para pekerja harian lepas dengan cara memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada mereka melalui kepedulian dari perusahaan” tutup Didin. (Ful)