Kejagung Periksa Tiga Saksi Anggota BPK Terkait Aliran Dana Rp40 Miliar

by
by
Gedung Bundar Kejaksaan Agung. (Foto: Puspenkum).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) hingga kini masih terus menggali soal aliran dana Rp40 miliar yang diterima tersangka Achsanul Qosasi (mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan) guna pengkondisian hasil audit BPK terhadap proyek BTS 4G.

Karena itu, penyidik Kejagung kembali memeriksa tiga saksi dari pihak BPK tanpa menginformasikan apa jabatannya, yakni CMS, DJBM dan ZAA.

Meski demikian, hingga pemeriksaan berlangsung tidak diketahui apa yang digali atau didalami oleh tim jaksa penyidik dari ketiga saksi tersebut.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana hanya menyebutkan, ketiga saksi diperiksa terkait kasus korupsi dan TPPU untuk tersangka AQ.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat penyidikan dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/11/2023), di Jakarta.

Seperti diketahui, penyidik Kejagung sebelumnya telah menetapkan Achsanul sebagai tersangka setelah diduga menerima aliran dana Rp40 miliar untuk mengkondisikan hasil audit BPK terhadap proyek BTS 4G.

Uang tersebut diterima tersangka AQ dari terdakwa kasus BTS 4G Irwan Hermawan melalui terdakwa Windi Purnama dan tersangka SR (Sadikin Rusli) di Hotel Grand Hyatt pada 19 Juli 2022 lalu.

Dan kini Kejagung menahan tersangka Achsanul di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 3 November 2023 untuk pengembangan penyidikan.Oisa