Benny Interupsi Kehadiran Wamenkumham di Rapat Komisi III DPR RI

by
Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej duduk disebelah Menkumham Yasonna Laoly saat mengikuti Raker dengan Komisi III DPR RI, Selasa (21/11/2023). Kehadiran Eddy Hiariej di rapat itu sempat di interupsi anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman. (Foto: Asim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat, Benny K Harman menginterupsi hadirnya Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam rapat kerja (raker) Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly di gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Raker yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburrahman itu diagendakan membahas optimalisasi dan Fungsi Kemenkumham Jelang Pemilu 2024.

Benny K Harman langsung menginterupsi dengan menyatakan status Eddy Hiariej merupakan tersangka di Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Saat itu Eddy duduk disebelah kiri Yasonna Laoly.

“Di hadapan kita ini selain Pak Menkumham ada Wamenkumham. Apa ada yang tidak tahu status beliau ini?” ujar politisi Demokrat itu lagi.

Kemudian dia melanjutkan bahwa status Eddy saat ini adalah tersangka yang ditetapkan oleh KPK . Benny menyebut supaya raker tak berjalan’ cacat, sebaiknya Eddy menjelaskan statusnya.

“Diketahui status beliau Wamenkumham ini tersangka. Ditetapkan tersangka oleh KPK. Saya rasa supaya rapat kerja ini tidak cacat begitulah ya, apa istilah kalau bisa Wamenkumham sebelum Menkumham menjelaskan hal-hal yang ditanyakan oleh Komisi III terlebih dahulu menjelaskan statusnya ini,” sambungnya.

Dia pun meminta status dari Eddy harus diperjelas. Lantaran sosoknya masih berada di luar, Benny meminta penjelasan.

“Kalau tidak kami usulkan supaya yang bersangkutan tidak berada di luar ini. Oleh sebab itu, kami mohon agar clear dulu ya soal ini,” ujarnya.

Interupsi yang disampaikan Benny kemudian dijawab Habiburokhman. Pimpinan rapat ini mengatakan status dari Eddy tak ada relevansinya dengan rapat kali ini.

“Jadi gini Pak Benny nanti silahkan Pak Benny, nanti ada kesempatan berbicara menyampaikan pendapat Pak Benny. Sementara persoalan status apa namanya rekan-rekan yang hadir saat ini tidak ada relevansinya dengan persidangan ini. Jadi kita lanjut Pak Menkumham, silakan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Eddy sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Asim)