Wakapolri Hadiri Nikahan Kompol Fahrul, Komisi III: Pimpinan Wajib Jadi Panutan

by
Ketua Komisi III DPR RI dari F-PDI Perjuangan, Herman Herry.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Beredar foto Wakapolri Komjen Polisi Gatot Eddy Pramono menghadiri pernikahan dari Kompol Fahrul Sudiana dengan selebgram Rica Andriani. Pernikahan tersebut menjadi sorotan lantaran terselenggara di tengah situasi pandemi Corona (Covid-19).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry saat dikonfirmasi media, pada Kamis (2/4/2020) menilai seharusnya sebagai pimpinan Gatot bisa menjadi panutan bagi anggotanya. Dia berharap agar kejadian itu tidak terulang lagi.

“Kami berharap Wakapolri sebagai pimpinan wajib menjadi panutan anggota Polri, ke depan agar tidak terulang lagi hal semacam ini,” ujarnya.

Pemerintah saat ini tengah berupaya mengatasi wabah Corona dan mengimbau masyarakat untuk menerapkan physical distancing. Kapolri Jenderal Idham Azis pun telah mengeluarkan maklumat yang berisi arahan agar ditiadakannya kegiatan yang melibatkan banyak orang untuk mencegah penularan virus Corona.

Herman menyebut Kapolri pada saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI juga menyampaikan maklumat tersebut. Menurutnya, sanksi kepada anggota yang melanggar sudah menjadi kewajaran didapatkan oleh anggotanya yang tidak patuh.

“Mestinya kapolsek sebagai perwira sudah paham aturan internal di dalam institusi mereka, sehingga punish atau sanksi yang didapat akibat melanggar perintah atasan adalah hal yang wajar bagi kapolsek tersebut,” katanya.

Politisi PDI Perjuangan itu enggan berkomentar banyak terkait resepsi pernikahan keduanya yang digelar di hotel mewah di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Namun, kata dia, jika melanggar perintah pimpinan, sanksi tegas merupakan bagian pembelajaran institusi Polri dalam mendisiplinkan anggotanya.

Diberitakan sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mencopot Kompol Fahrul Sudiana dari jabatan Kapolsek Kembangan. Fahrul dimutasi sebagai analis kebijakan atau anjak, yang merupakan bukan jabatan struktural.

“Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan dimutasikan ke Polda Metro jaya sebagai Analis Kebijakan (Anjak),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Yusri mengatakan, Fahrul dimutasikan ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya. Fahrul dinilai melanggar disiplin karena tidak mengindahkan maklumat Kapolri. (Smol/Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *