SK Pj Gubernur NTT Tetapkan UMP Naik Dua Persen Lebih

by
Pemprov NTT umumkan UMP 2024 naik 2,96 Persen. (Foto: iit)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Berdasarkan Surat Keputusan Penjabat (Pj) Gubernur NTT Nomor 355/KEP/HK/2023 tanggal 20 November 2023, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT Tahun 2024 naik 2,96 Persen.

hal ini disampaikan Asisten 1 Setda Provinsi NTT, Bernadeta Meriani Usboko saat jumpa pers di Lobby Kantor Gubernur NTT, Selasa (21/11/2023).

“Kenaikan ini sesuai dengan pola perhitungan UM berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023, yang mana pada tahun 2023 sebesar Rp 2.123.994, menjadi 2.186.826 pada Tahun 2024 atau naik sebesar Rp 62.832,” kata Erni Usboko panggilan akrabnya.

Erni Usboko berharap, dengan UMP yang baru nanti, dapat dimanfaatkan untuk
kebutuhan secara minimal bagi para buruh dan pekerja.

“Upah ini berlaku sebagai dasar bagi para pekerja yang bekerja dibawah satu
tahun, tetapi selebihnya disesuaikan dengan kemampuan pengupah, atau dimana tempat pekerja itu berada,” tandas Erni Usboko.

Kepada Pengupah, Erni Usboko juga berharap mereka memiliki struktur dan skala penetapan upah untuk pekerjanya. Jadi untuk upah pekerja disesuaikan dengan tempat dimana dia bekerja.

Sedangkan Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi NTT, Sylvia Peku Djawang menegaskan, secara teknis Kementrian Tenaga Kerja telah mengembangkan sistem dan aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).

“WLKP ini antara lain berisi, laporan besar pengupahan yang diberikan oleh
masing-masing pengupah, sehingga pemerintah selain melakukan kunjungan ke perusahaan, juga malakukan pengawasan lewat WLKP tersebut,” aku dia.

Menurut Sylvia Peku Djawang, kalau ada perusahaan yang tidak memberi upah sesuai yang ditetapkan pemerintah atau di perusahaannya tidak ada struktur skala upah yang wajib diberikan oleh perusahaan, maka pekerja bisa koordinasi dengan
lembaga Tripartit.

“Kami berkoordinasi lewat lembaga Tripartit, yang beranggotakan Serikat Pekerja, Serikat Buruh dan Pengusaha serta Pemerintah,” tambah Sylvia Peku Djawang. (iir)