BPN Kota Depok Terus Matangkan Implementasi Sertifikat Elektronik

by
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan (foto: and)

BERITABUANA.CO, DEPOK – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, terus melakukan koordinasi dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terkait implementasi Sertifikat Elektronik.

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menjelaskan, secara teknis Sertifikat Elektronik terus dimatangkan dan akan disosialisasikan secara serentak, tinggal menunggu penyempurnaan.

“BPN Kota Depok dalam posisi menunggu instruksi dari Kementerian ATR/BPN. Kita berhadap segera terwujud, sejalan dengan regulasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023,” paparnya, Jumat (13/10/2023).

Ia menjelaskan, implementasi Sertifikat Elektronik, merupakan wujud transformasi digital Kementerian ATR/BPN, menuju layanan pertanahan berkelas dunia.

Langkah tersebut, sambung Indra merupakan program Kementerian ATR/BPN, dalam upaya mewujudkan amanat Presiden Joko Widodo yang bernama Dilan atau Digital Melayani, yang kini tinggal menunggu Juknisnya saja.

Dengan adanya gerakan transformasi digital tersebut, katanya, tentu saja membuka peluang bagi Kantor Pertanahan Kota Depok, untuk menjalankan Sertifikat Elektronik, sebagai bagian menjaga aset masyarakat dalam era 4.0.

“Karena sebuah keniscayaan, BPN Kota Depok menolak perkembangan teknologi di era digital saat ini, dan Kementerian ATR/BPN sudah memulai ke arah sana,” jelasnya.

Pastinya, lanjut Indra, Kantor Pertanahan Kota Depok, saat ini sedang menyiapkan digitalisasi dan validasi, terkait pra buku tanah elektronik dan surat ukur elektronik, menggunakan tools Sloka Etnik, yang telah disiapkan Kementerian ATR/BPN.

“Kami pastikan, BPN Kota Depok akan mengawal dan siap bergerak, dalam mensosialisasikan kepada para stakeholder terkait Sertifikat Elektronik, baik pada lembaga pemerintahan, terutama masyarakat,” tegasnya.

Bagi Indra Gunawan, upaya sosialisasi menjadi keharusan, agar seluruh elemen masyarakat, tataran organisasi perangkat daerah (OPD), memahami program sertifikat elektronik yang nantinya diterapkan.

“Ketika program ini berjalan, tentu ada standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur. Termasuk, mitigasi penanganan dari implementasi Sertifikat Elektronik, maka kita menunggu arahan, saran dari Kementerian ATR/BPN,” urainya.

Pada internal BPN Kota Depok, imbuhnya, akan membentuk tim dalam rangka menyambut program Sertifikasi Elektronik.

“Tim sudah disiapkan, BPN Kota Depok juga sudah mendapatkan pendampingan dari Pusdatin, semoga dalam satu bulan ke depan kita sudah siap menjalankan,” tandasnya. (Rki)