Kejagung Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Pensiun (Dapen) di Empat Perusahaan BUMN

by
by
Jaksa Agung Burhanuddin saat menerima laporan hasil audit BPKP dan Menteri BUMN. (Foto: Puspenkum)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kejaksaan Agung kini tengah melakukan pendalaman atas dugaan penyimpangan dana pensiun (Dapen) di empat perusahaan BUMN yang dinilai tidak wajar. Mengingat, perusahaan berplat merah itu diketahui telah melakukan penempatan dana investasi yang tidak masuk akal.

“Kami akan segera pelajari guna dilakukan pendalaman lebih lanjut, ” ujar Jaksa Agung, ST Burhanuddin setelah menerima penyerahan hasil audit Dapen 4 perusahaan dari Menteri BUMN Erick Thohir dan Kepala BPKP Yusuf Ateh, Rabu (4/10/2023), di Jakarta.

Adapun keempat Dapen BUMN tersebut, adalah PT Inhutani (Persero), PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I, PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN, dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID Food.

Diketahui, instrumen investasi yang dipilih keempat Dapen BUMN itu memberikan imbal hasil (yield) yang tidak masuk akal, karena terlalu kecil dibandingkan dana yang ditempatkan.

“Berdasarkan hasil audit ditemukan dugaan kerugian negara sekitar Rp314 miliar,” kata Burhanuddin menambahkan.

Untuk itu, Jaksa Agung menyambut baik kerjasama tersebut sebagai bentuk sinergi antara Kejaksaan Agung, Kementerian BUMN dan BPKP dalam mewujudkan Kementerian BUMN sebagai Good Corporate Governance.

“Saya sambut baik kerjasama ini sebagai bentuk sinergi antar lembaga guna mewujudkan Kementerian BUMN sebagai Good Corporate Governance, ” ujar Burhanuddin.

Sementara itu Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan, sejauh ini pihaknya telah mendapatkan temuan 34 dari total 48 Dapen di Kementerian BUMN yang berada dalam kondisi tidak sehat.

“Jumlah tersebut merupakan 70% dari total dana pensiun yang ada di perusahaan BUMN tersebut,” katanya.

Dijelaskan, investasi yang dilakukan oleh Dapen Inhutani, AP I, PTPN, dan ID Food telah melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik sehingga menghasilkan kerugian negara yang cukup besar.

“Jadi yang 4 ini yang paling rendah yield-nya, dan memang jelas ada investasi-investasi yang merugikan, dan ada tata kelola yang dilanggar,” imbuhnya.

Adapun tindakan penyimpangan keempat Dapen BUMN itu, menurutnya, sebagian besar dilakukan oleh manajemen di masa lalu. Dan saat ini, Kementerian BUMN sendiri sudah membentuk tim khusus untuk menyisir Dapen perusahaan BUMN yang bermasalah.

“Program “bersih-bersih” ini bekerja sama dengan Kejagung serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” tandasnya.

Hasil audit ini yang kemudian dilaporkan Menteri BUMN Erick Thohir ke Kejagung untuk ditindaklanjuti.

“Saya berterima kasih atas dukungan program bersih-bersih BUMN, serta mengapresiasi komitmen Jaksa Agung yang dalam upayanya penegakkan hukum secara obyektif dan tanpa pandang bulu,” kata Erick. Oisa