UU IKN yang Baru disahkan DPR, Salah Satu Pasal Mengatur Hak Investor Pengelolaan Lahan Bisa Sampai 190 Tahun

by
Rancangan istana negara di Ibu Kota Baru (IKN), Nusantara. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Revisi UU No. 3 Tahun 2022, tentang Ibu Kota Nusantara (IKN), yang baru disahkan DPR bersama dengan pemerintah menjadi UU, salah isinya soal hak atas tanah investor di IKN.

Soal hal tanah yang diatur dalam Pasal 16 A UU tersebut, menyebut bahwa investor mendapat hak pengelolaan sangat panjang, sampai 190 tahun. Hak ini diberikan dalam dua kali siklus. Pertama, jangka waktu paling lama 95 tahun.

Setelah siklus pertama selesai dan investor mau bertambah lagi, hak itu bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama.

Adapun untuk perpanjangan dan pembaharuan HGU dapat diberikan sekaligus setelah lima tahun HGU digunakan dan dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Selain itu, dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun lagi, sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah seperti sebelumnya.

Sementara dalam bentuk hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai, pelaku usaha atau investor diberikan jangka waktu paling lama 80 tahun dalam satu siklus dan bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama. Jika ditotal, investor bisa menggunakan HGB hingga 160 tahun.

Revisi UU juga mengatur tanah untuk pembangunan di IKN merupakan salah satu jenis tanah yang masuk dalam kategori yang bisa dibebaskan dengan aturan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Otorita IKN dapat memberikan jaminan perpanjangan dan pembaruan HAT di atas hak pengelolaan sesuai dengan persyaratan yang termuat dalam perjanjian.

Seperti diketahui, sebelumnya DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN menjadi UU.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. Delapan dari sembilan fraksi di DPR menyatakan setuju dengan revisi UU tersebut.

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat.

“Setuju, setuju” jawab anggota dewan yang hadir.

Dasco lalu mengetuk palu tanda pengesahan. Delapan dari sembilan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU IKN ini. Fraksi partai yang setuju adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, PAN.
Partai Demokrat menyetujui dengan catatan, sedangkan PKS menolak. (Kds)