Taat Pajak Kendaraan, Samsat Manggarai dan Manggarai Timur Berikan Bingkisan

by
Penyerahan bingkisan kepada pemilik kendaraan yang taat pajak. (Foto: iir)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Bentuk apresiasi kepada pemilik kendaraan yang taat membayar pajak, Samsat Manggarai dan Samsat Manggarai Timur Berikan Bingkisan.

Bingkisan langsung diserahkan oleh Penanggung Jawab (PJ) Samsat Manggarai, Yosi Iriantono Putra serta PJ Samsat Manggarai Timur, Khairudin Ali ditempat terpisah bersama Jajaran Regiden Ranmor Lantas dan Perwakilan UPTD BPAD Wil Managgarai dan Manggarai Timur dilaksanakan di Samsat masing-masing, Selasa (3/10/2023).

“Ini sebagai bentuk apresiasi kami, kepada mereka yang taat membayar pajak kendaraannya tepat waktu,” jelas PJ Samsat Manggarai, Yosi Iriantono Putra.

Dengan pemberian bingkisan ke beberapa pemilik kendaraan ini, ujar Yosi Putra, diharapkan bisa menjadi motivasi bagi warga lainnya untuk taat membayar PKB-SWDKLLJnya tepat waktu.

Pada kesempatan terpisah, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Ende, Denny Adianto saat dihubungi awak media mengungkapkan bahwa penyerahan bingkisan ini, merupakan rangkaian upaya meningkatkan management bersama masyarakat, khususnya wajib pajak dalam pembayararan PKB – SWDKLLJ.

“SWDKLLJ ini merupakan asuransi perlindungan dasar, bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum. SWDKLLJ bermanfaat, baik untuk santunan dan perlindungan korban,” urai Denny Adianto.

Diakui Denny Adianto, pembayaran premi SWDKLLJ sifatnya wajib, bagi semua orang maupun perusahaan/badan yang memiliki kendaraan bermotor. Dasar hukum SWDKLLJ adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Besaran biayanya tidak sama, tergantung dengan tipe atau jenis kendaraannya dan penetapan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/ PMK.010/2017,” tegas dia.

Dijelaskan Denny Adianto, secara umum untuk kendaraan roda dua dengan mesin 50 cc sampai 250 cc biayanya ditetapkan sekitar Rp 35.000, sedangkan bagi roda empat berkisar antara Rp 73.000 – Rp 163.000.

“Untuk nilai santunan yang ditetapkan pemerintah meliputi, korban luka-luka maksimal Rp 20 Juta untuk biaya perawatan, sedangkan korban meninggal dunia berhak mendapat santunan hingga Rp 50 Juta, yang akan diterima oleh ahli waris,” tambah Denny Adianto. (iir)