Intan Fauzi: Pembatasan Social Commerce Sebagai Langkah Tepat

by
Dialektika Demokrasi dengan tema ‘Aturan Social Commerce dan Nasib UMKM’ yang menghadirkan narasumber Anggota Komisi VI DPR RI, Intan Fauzi (F-PAN), Anggota Komisi VI DPR RI, Amin AK (Fraksi PKS), Sekjen Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero dan Praktisi Media, Agus Eko Cahyono. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi mengatakan, pembatasan social commerce yang tengah dilakukan pemerintah dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020, sebagai langkah tepat. Dimana social commerce tidak boleh bertindak sebagai produsen dan melakukan transaksi.

“Yang sangat mengganggu adalah ada transaksi yang tidak jelas perusahaannya dan sebagainya,” kata Intan berbicara dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema ‘Aturan Social Commerce dan Nasib UMKM’, di Media Center Gedung Nusantara III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Menurut Intan, jika Permendag tersebut tidak segera direvisi, maka perdagangan melalui sistem elektronik, berkembang terus.

“Kita mengenal Tokopedia, Shopee, Lazada dan sebagainya. Mereka memang marketplace, artinya mereka adalah pasar secara online dan di situ memang terjadi transaksi,” ujarnya.

Tetapi kemudian berkembang lagi, ada startup atau misalnya dan lain-lain yang disebut retail online. Sekarang media sosial berkembang lagi begitu cepatnya lalu dimanfaatkan menjadi sosial commerce.

“Kalau bicara commerce tentu perdagangan, tapi platform-nya adalah platform sosial. Nah inilah yang kemudian menjadi masalah besar, karena memang yang dijual di sana itu barang-barang yang notabene, mayoritas adalah dari luar dan kita tidak akan bisa komplain,” tandasnya. (Asim)

No More Posts Available.

No more pages to load.