Kampanye Pemilu di Lembaga Pendidikan, Fahmy Alaydroes: Sangat Mengganggu

by
Anggota Komisi X DPR RI dari F-PKS, Fahmy Alaydroes. (Foto: Humas PKS)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye pemilu di lembaga pendidikan, masih menjadi polemik. Bahkan,
Anggota Komisi X DPR RI dari F-PKS, Fahmy Alaydroes menilai, kampanye tidak elok jika dilakukan di sekolah atau madrasah.

Fahmy yang ditemui awak media di Jakarta, Jumat (25/8/2023) menegaskab bahwa lembaga pendidikan itu fungsi utamanya adalah untuk segala aktivitas yang terkait dengan pendidikan, bukan aktivitas politik, seperti kampanye.

“Sungguh akan sangat mengganggu, dan bahkan akan sangat gaduh, jika kampanye pemilu dibolehkan di lingkungan sekolah,” ungkapnya.

Lembaga pendidikan, imbuh Fahmy, adalah lembaga publik yang harus bersifat netral. Jika tetap dipaksakan ada kegiatan kampanye, maka pihak sekolah/lembaga pendidikan mesti netral, memberi kesempatan kepada semua pihak kontestan untuk menyampaikan gagasan.

“Namun saya pikir, hal ini akan sulit dan berpotensi gaduh, sekaligus mengganggu aktivitas belajar di sana,” ujar Anggota DPR RI dari Kabupaten Bogor ini.

Untuk itu, ia pun meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara harus bertindak bijak dengan tidak serta merta memperbolehkan kampanye di lembaga pendidikan, tanpa adanya pengaturan khusus yang lebih mendetail.

“Bisa saja KPU tetap melarang, atau setidaknya membuat aturan yang sangat ketat, agar tidak terjadi ekses yg destruktif, mengganggu lembaga pendidikan tersebut,” jelas Fahmy.

Kalaupun ada kampanye di lembaga pendidikan, ia menyarankan agar dilakukan di Perguruan Tinggi. Tapi dengan format kegiatan yang meningkatkan mutu demokrasi.

“Harus ada uji gagasan, kontestasi para kontestan/calon di hadapan para akademisi, guru besar dan mahasiswa untuk menjajaki calon-calon mana yang layak dipilih oleh mereka,” pungkas Fahmy. (Asim)