Agar Tidak Rancu, Sultan: Posisi Dan Peran MPR Sebagai Lembaga Perwakilan Perlu Dipertegas

by
Wakil Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin. (Foto: Humas DPD RI)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota DPD DKI Jakarta, Jimly Asshiddiqie mengusulkan  agar agar Lembaga Negara DPD RI dibubarkan. Kemudian memasuka perwakilan daerah, saat dipegang oleh DPD ke dalam DPR RI sebagai perwakilan daerah.

“Bisa enggak dia (DPD), bubar saja lah? Karena adanya sama dengan tiadanya. Dibubarin saja gitu loh. Masukkan dia (DPD),di struktur DPR jadi wakil daerah,” kata Jimly di kompleks parlemen, Senayan, Minggu (20/8/2023).

Menanggapi hal itu Wakil ketua DPD RI Sultan B Najamudin menegaskan bahwa lembaga DPD RI dan DPR RI merupakan dua lembaga perwakilan yang secara struktur ketatanegaraan sama-sama menjadi bagian dari lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

“Pasal 2 ayat 1 UUD hasil amandemen 2002 telah menggariskan bahwa MPR RI terdiri atas anggota DPR dan DPD RI. Jadi posisi MPR RI sama seperti kongres pada pemerintah federal Amerika Serikat, meskipun dalam prakteknya sangat jauh berbeda”, ujarnya.

Meski terdapat kesan Trikameral sistem, lanjutnya, fungsi-fungsi keparlemenan Indonesia hanya melekat pada lembaga legislatif DPR dan DPD. Sehingga Dalam pemilu rakyat tidak memilih anggota MPR RI, tapi secara langsung memberikan mandat kepada calon anggota DPR dan DPD.

“Usulan meleburkan DPD ke DPR menjadi tidak relevan dengan keberadaan MPR RI sebagai rumah besar lembaga parlemen. Sehingga posisi dan peran MPR dalam konteks ini perlu dipertegas kembali dalam sistem ketatanegaraan,” sambungnya.

Posisi MPR tentu akan seperti lembaga MPR pra amandemen konstitusi yang sangat kuat dan berwibawa sebagai majelis tinggi representasi kedaulatan rakyat. Dan dalam sistem keparlemenan seperti ini DPR dan utusan daerah atau anggota DPD akan memiliki peran dan kewenangan yang sama.

Di sisi lain, ujar Sultan, DPD sejatinya memiliki tempat strategis dalam sistem ketatanegaraan yang diatur dalam konstitusi. Hanya saja peran dan kewenangan legislasi DPD belum diberikan secara penuh oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Akibatnya bikameral sistem kita belum berjalan efektif dalam menyeimbangkan sistem presidensial dan mendorong kualitas demokrasi. Mayoritas fraksi di DPR justru berperan menjadi penjaga atau pelindung kepentingan eksekutif, bukan sebagai pengawas jalannya pemerintahan”, kritiknya.

“Oleh karena itu, selayaknya DPD bisa diberikan kesempatan untuk mengisi kekosongan peran oposisi tersebut. Bikameral sistem lembaga legislatif sangat baik untuk mendorong proses legislasi yang berkualitas dengan skema double check,” tegas Sultan.

Meski demikian Mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu menilai, usulan untuk meleburkan DPD ke dalam lembaga DPR patut dikaji secara ketatanegaraan. Baik dimerger ataupun dibubarkan, harapannya agar semuanya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia.

“Saya kira sah-sah saja jika DPD dileburkan ke dalam DPR, menjadi fraksi golongan atau utusan daerah. Pada prinsipnya semua anggota DPD yang dipilih langsung oleh rakyat menginginkan peran dan kontribusi politik yang sama dengan anggota DPR RI lembaga parlemen,” terang mantan aktivis KNPI itu.

“Kita harus mengkaji kelebihan dan kekurangan peleburan atau justru memberikan tambahan kewenangan kepada DPD melalui proses politik amandemen UUD. Kami berkeyakinan bahwa dengan kewenangan legislasi yang sama dengan DPR pada RUU tertentu, keberadaan DPD akan signifikan menghasilkan produk legislasi yang lebih berkualitas,” tutupnya. (Kds)