Hakim Agung Yulius: Utang Obligor BLBI tidak menjadi Hilang sekalipun Sita Aset Dibatalkan Pengadilan

by
by
Hakim Agung MA, Yulius saat menyampaikan orasi hukum dalam acara Orientasi Kehidupan Kampus atau OKK UI 2023, di Balairung Kampus UI, Depok, Jakarta. (Foto: isa/bbc).

BERITABUANA. CO, JAKARTA – Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA, Hakim Agung Yulius, menyebut pihaknya akan mencermati putusan pengadilan yang memenangkan gugatan obligor atau debitur atas tindakan sita aset oleh Satgas BLBI.

Hal itu disampaikan menanggapi pertanyaan wartawan mengenai sejumlah hasil putusan yang berulangkali membatalkan surat keputusan Satgas BLBI.

“Kita akan periksa dan petimbangkan lagi.  Sebab semua perkara  bermuara di MA. MA dalam hal ini tidak bisa intervensi hakim. Namun kalau ada yang kurang (dari prosedur Satgas) diperbaiki dan disempurnakan saja,” kata Yulius usai menyampaikan orasi hukum dalam acara Orientasi Kehidupan Kampus atau OKK UI 2023, di Balairung Kampus UI, Depok, Senin (14/8/2023) malam.

Yulius juga mengingatkan agar lembaga pengadilan TUN tidak mencari-cari kesalahan Satgas BLBI yang digugat obligor/debitur dalam menguji prosedur. Kalaupun ditemukan kesalahan kecil yang tidak bersifat substansi atau tidak signifikan, tidak perlu dilakukan pembatalan keputusan melainkan cukup dilakukan koreksi administratif.

“Masalah prosedur, administrasi, bisa diperbaiki dengan memenuhi prosedur yang kurang sebagaimana tertuang di dalam putusan Pengadilan,” terangnya.

Dia menambahkan, utang obligor atau debitur tidak menjadi hilang dengan adanya pembatalan surat keputusan yang dianggap melanggar prosedur. Utang itu tetap wajib dibayar terlebih utang terhadap negara yang berdampak luas terhadap hidup orang banyak.

“BLBI ini masalah utang piutang antara debitur dan kreditur. Bagi saya utang ya utang, maka utang harus dibayar,” tegasnya.

Yulius kembali menegaskan pihaknya siap membantu upaya pengembalian uang negara terkait dengan BLBI.

Dia juga meminta semua obligor atau debitur mengembalikan utangnya serta jujur dalam menyerahkan aset yang clear and clear sesuai perjanjian MSAA (Master Settlement and Acquisition Agreement).

“Kepada para obligor pesan saya, jujur dengan aset yang dikembalikan kepada negara,” tambahnya,” tegas Yulius.

Jika aset yang diserahkan ternyata bermasalah (tidak clear and clean), dia menyebut obligor telah melakukan pembohongan ke negara dan bisa dipidana.

Tidak hanya itu, Yulius juga menyambut positif rencana kerja sama tiga lembaga negara dalam pengananan hak tagih BLBI, yakni Eksekutif melalui Satgas, legislatif melalui Pansus DPD, dan terakhir yudikatif melalui Kamar TUN MA.

Kerja sama ketiga lembaga disebut banyak pihak penting mengingat selama kurang lebih 25 tahun negara telah bermurah hati kepada obligor. Kini saatnya negara mendapatkan kembali haknya melalui pelunasan utang atau penyitaan aset obligor atau debitur.

“Ya lebih baik kita kerja sama, saling menguatkan. Jangan sampai satu persoalan menjadi persoalan bagi lembaga lain. Jadi harus saling menunjang,” kata Yulius.

Diketahui sebelumnya, Satgas BLBI berkali-kali kalah di pengadilan terkait dengan penyitaan aset, meski beberapa juga menang. Misalnya obligor Trijono Gondukosumo yang gugatannya menang di PTUN Jakarta hingga di tingkat banding. Juga gugatan Irjanto Ongko atas sita aset yang dikaitkan dengan bank umum nasional dan Kaharuddin Ongko. Begitu pula pula gugatan PT Bogor Raya Development (BRD) atas sita aset yang diyakini terkait PT Bank Asia Pasific (Aspec) atas nama Setiawan Harjono (besan Setya Novanto) dan Hendarawan Harjono. Oisa