Ini Hakim Agung Pilihan Senayan

by
Tiga Hakim Agung pilihan DPR RI usai dilakukan fit ane proper test di Komisi III DPR RI. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA   Komisi III DPR RI telah memutuskan 3 (tiga) Hakim Agung setelah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), sejak kemarin dan hari ini, Selasa (28/3/2023). Semula ada 9 (sembilan) nama calon Hakim Agung yang diajukan oleh Komisi Yudisial (KY) ke DPR RI.

Artinya, ada 6 (enam) orang yang tidak lolos. Ada pun ketiga calon Hakim Agung  yang lolos itu adalah Lucas Prakoso, Lulik Tri Cahyaningrum dan Imron Rosyadi untuk posisi Hakim Agama.

Lucas Prakoso sebelumnya menjabat Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA), sedang Lulik Tri Cahyaningrum adalah Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara MA dan Imron Rosyadi jabatan sebelumnya adalah Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.

Sedang ke enam calon Hakim Agung yang tidak lolos adalah Harnoto, Fatan Riyadhi, Sukri Sulumin, Heppy Wajongkere, Annas Mustaqim dan Triyono Martanto.

Nama Triyono Maryanto yang semula dicalonkan sebagai hakim agung tata usaha negara (TUN) khusus pajak sempat menjadi sorotan karena harta kekayaannya yang fantastis yaitu mencapai Rp51,2 Miliar.

Untuk Hakim Ad Hoc, Ketua Komisi IiI DPR RI Bambang Wuryanto menjelaskan tidak ada yang lolos pada saat dilakukan fit and proper test. Hal ini berdasarkan musyawarah yang dilakukan oleh anggota Komisi III DPR RI.

“Itu tadi kan semua pandangan fraksi-fraksi, ketika itu kemudian ada lobi-lobi musyawarah, jadi akhirnya ketemu lah garis itu. Ada yang usulkan lain, ada, tapi itu kemudian mengerucut ke tiga nama itu, setelah selesai lobi,” kata politisi PDI P ini setelah dilakukan rapat tertutup pengambilan keputusan calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Jadi sambung pria yang akrab disapa Bambang Pacul ini, tiga nama Hakim Agung yang lolos itu bukan tiba-tiba, karena ada ini dan ada itu hingga mengerucut ke tiga calon.

Soal Hakim Ad Hoc, Pacul menyatakan tidak ada. “Enggak, enggak ada itu hakim ad hoc,” ujarnya.

Dia menambahkan, tidak ada posisi Hakim Ad Hoc yang diloloskan lantaran calon yang diusulkan KY dianggap belum memiliki kemampuan yang mumpuni. Tidak diloloskan karena sudah menjadi kesepakatan bersama Komisi III DPR RI.

“Komisi III DPR RI itu kan terdiri dari sekian fraksi. Tapi yang kudengar tadi, yang HAM itu belum punya pengalaman menangani HAM berat, tadi itu yang kudengar,” kata politisi PDI Perjuangan ini seraya  menambahkan, dalam Rapat Paripurna DPR RI, ketiga nama calon Hakim Agung yang dipilih itu akan disetujui sebagai Hakim Agung yang baru. (Asim)