Pansus BLBI Dorong Perpanjangan Masa Tugas Satgas BLBI Guna Penyelesaian Hak Tagih Negara Dalam Kasus BLBI

by
RDP dengan Ketua Pengarah Satgas BLBI, Prof. Dr. Mahfud MD menyampaikan bahwa Satgas BLBI DPD RI yang ada saat ini sebenarnya adalah Pansus BLBI ke-2, yang melanjutkan tugas dari Pansus BLBI yang pertama. (Foto: Humas DPD RI)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Pansus BLBI, Dr. H. Bustami Zainudin asal Lampung dalam sambutannya pada RDP dengan Ketua Pengarah Satgas BLBI, Prof. Dr. Mahfud MD pada Selasa (11/7/2023), menyampaikan bahwa Satgas BLBI DPD RI yang ada saat ini sebenarnya adalah Pansus BLBI ke-2, yang melanjutkan tugas dari Pansus BLBI yang pertama.

“Salah satu rekomendasi yang dihasilkan oleh Pansus BLBI DPD RI yang pertama adalah meminta kepada Pimpinan DPD RI untuk membentuk pansus baru dalam rangka menindaklanjuti hasil kerja Pansus BLBI DPD RI yang belum tuntas dan berakhir pada tanggal 8 Oktober 2022 dan Pansus baru perlu berkoordinasi dengan peran Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, dan lain-lain untuk menindaklanjuti penuntasan kasus BLBI”, kata Bustami menjelaskan tentang pansus BLBI lanjutan yang ada saat ini.

“Kami juga menyoroti tentang masa tugas Satgas BLBI yang hanya sampai akhir tahun 2023 sementara penyelesaian hak tagih atas dana BLBI belum juga berhasil secara optimal, oleh karenanya kami mendukung agar Satgas BLBI ini dapat diperpanjang masa tugasnya agar dapat menyelesaikan hak tagih atas dana BLBI”, tambah Bustami.

“Kami ingin mengetahui sejauh mana implementasi PP No.28/2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara pada penyelesaian piutang negara khususnya terkait dengan BLBI, dan juga bagaimana implementasi mengenai ancaman satgas BLBI yang akan memblokir akses keuangan obligor/debitur pada kasus BLBI ini?,” tanya Anggota Pansus BLBI, senator DKI Jakarta Fahira Idris.

Senada dengan Ketua Pansus, Anggota Pansus lainnya yang merupakan Senator NTB, Evi Apita Maya juga ingin agar penyelesian hak tagih negara atas BLBI ini dapat segera terselesaikan melalui Satgas BLBI.

“Kami hadir untuk bersinergi dengan Satgas BLBI dalam rangka penyelesian hak tagih negara dan kami mendukung agar Satgas BLBI dapat berlanjut jika pada akhir tahun 2023 penyelesaian hak tagih ini belum selesai,” kata Apita.

Tamsil Linrung, anggota Pansus dari Provinsi Sulawesi Selatan juga sepakat dengan Anggota Pansus lainnya terkait dengan keberlanjutan Satgas BLBI.

“Rakyat ini menaruh harapan besar kepada Satgas BLBI untuk bisa mengembalikan uang negara sehingga keberlanjutan Satgas BLBI ini menjadi penting agar hasil penagihan piutang negara menjadi optimal,” kata Tamsil.

Menanggapi itu Mahfud Md menyatakan terima kasih atas perhatian dan dukungan Pansus BLBI DPD RI. Menurutnya, Satgas BLBI memang akan diperpanjang hingga akhir 2024 agar penagihan bisa lebih maksimal mengingat sampai dengan saat ini, satgas baru berhasil menagih sekitar Rp31 Triliun dari yang seharusnya sekitar Rp111 triliun,” kata Mahfud Md.

Hadir dalam rapat ini, Sekretaris Satgas BLBI, Sugeng Purnomo yang dalam penjelasannya menyampaikan kendala yang dihadapi Satgas BLBI.

“Kendala yang selama ini menghambat proses penagihan adalah karena perbedaan-perbedaan angka, misalnya tagihan yang tercatat di Satgas sebesar Rp3 triliun, namun pihak tertagih hanya mengaku sebesar Rp1,2 triliun, sehingga kami harus menyiapkan instrument dan menghitung ulang, lalu terkait perkara-perkara pidana, kita akan proses jika memang terindikasi pidana, dan terkait hal itu kami harus sangat berhati-hati jangan sampai perkara ini justru merugikan negara,” Kata Sugeng.

“Kami sangat berterima kasih dan apresiasi kepada Satgas BLBI yang telah berusaha untuk mengembalikan hak negara, kedepan yang penting adalah bagaimana memberi sanksi seberat-beratnya kepada para pengemplang uang negara pada kasus BLBI,” Imbuh Bustami menutup pertemuan dengan Mahfud MD yang selain Ketua pengarah Satgas BLBI juga merupakan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan. (Kds)