BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tujuh Direktur Utama (Dirut) dari masing-masing perusahaan yang berbeda diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Pemeriksaan ketujuh saksi tersebut berlangsung di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, guna mencari calon tersangka yang hingga kini belum ditetapkan oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (2/8/2023), Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana mengatakan, ketujuh Dirut yang dimintai keterangan tersebut adalah, IB selaku Direktur Utama PT The Master Steel, JRPS Direktur Utama PT Grant Surya Pondasi, H sebagai Direktur Utama PT Krakatau Wajatama, S Direktur Utama PT Hanil Jaya Steel, FH sebagai Direktur Utama PT Inter World Steel, DC selaku Direktur Utama PT Pondasi Struktur Indonesia dan GS Direktur Utama PT Trocon Indah.
Selain itu, ujar Ketut, tim penyidik juga memeriksa Manager Pengendalian Desain JJC Tahun 2017-2018 berinisial DA juga sebagai saksi untuk kasus serupa.
Ditegaskan, bahwa pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tandas Ketut.
Seperti diketahui, pembangunan proyek Tol Japek II atau yang dikenal dengan Jalan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ) itu menghabiskan biaya sebesar Rp13,5 triliun, dan penggunaannya diresmikan oleh Presiden Jokowi, pada Kamis (11/12/2022) lalu.
Pembangunan Tol Japek bersumber dari investasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dengan skema kerja sama pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Sejumlah tokoh kunci pada mega proyek tersebut sudah diperiksa, dan bahkan beberapa diantaranya telah diperiksa berulang kali.
Sebut saja, Mantan Dirut PT. Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC), Vera Kirana yang diperiksa pada Kamis (6/7) lalu. Kemudian, Dirut PT. JJC Djoko Dwijono juga telah diperiksa pada Selasa (6/6), Eks. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Danang Parikesit, diperiksa pada Senin (12/6) dan Dirut PT. Virama Karya Jusarwanto yang diperiksa pada Selasa (30/5) dan Selasa (4/4).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus, Kuntadi mengatakan, tidak ada kendala dalam penyidik dan belum adanya tersangka karena faktor teknis terkait pengumpulan alat bukti semata.
Sejak awal Maret dimulainya penyidikan hingga saat ini, tim penyidik baru menetapakan seorang tersangka, yakni atas nama IBN (Pensiunan PT. Waskita Karya), tetapi hanya terkait pada kasus tindak pidana penghalangan penyidikan, bukan pada perkara pokoknya, yakni tindak pidana korupsi.
Meski begitu, hingga saat ini sudah puluhan saksi yang telah diperiksa penyidik, namun belum satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Oisa







