Mantan Dirjen Perhubungan Darat Diperiksa Terkait Kasus Tol Japek II

by
by
Gedung Bundar Kejaksaan Agung. (Foto: */dok).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II atau Jalan Tol Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) yang dilalukan Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini masih terus didalami.

Kali ini, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa mantan Dirjen Perhubungan Darat yang berinisial BS bersama Direktur Pengembangan PT Jasa Marga, AI sebagai saksi di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.

Kapuspenkum Kejaksaan RI, Ketut Sumedana mengatakan, kedua orang itu diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.

“Termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” ujar Ketut seraya menyebutkan
pemeriksaan terhadap keduanya terutama untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus, Jum’at (21/7/2023), di Jakarta.

Dalam kasus ini, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka, yakni IBN seorang pensiunan BUMN PT Waskita. Itu pun hanya karena dianggap merintangi atau menghalang-halangi penyidikan (obstructin of justice) dan bukan terkait korupsinya.

Menurut Ketut, IBN dinyatakan sebagai tersangka karena perbuatan IBN yang mempengaruhi para saksi untuk menerangkan hal yang tidak benarnya dan tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan penyidik.

Selain itu, lanjut Ketut, IBN diketahui menghilangkan barang-bukti sehingga mengakibatkan proses penyidikan terhambat dalam menemukan alat bukti dalam kasus tersebut. Akibat perbuatannya IBN disangka melanggar pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Oisa