Tak Ingin Gegabah, Prabowo: Untuk Cawapres Masih Rundingan dengan Mitra Koalisi

by
Capres yang juga Ketum Gerindra Prabowo Subianto bersama Ketum PKB Muhaimin Iskandar. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Calon presiden yang juga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengatakan bahwa partainya masih berunding dengan mitra Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR), yakni PKB, terkait dengan bakal calon wakil presiden (Cawapres) yang akan mendampinginya di Pilpres 2024. Dirinya tak ingin gegabah dalam memilih bakal cawapres yang akan mendampinginya.

“Ini keputusan besar bagi negara dan bangsa kita. Soal figur cawapresm Tetap kami rundingkan dengan saksama. Kami ini mau mendapat sesuatu yang benar-benar tepat,” kata Prabowo saat melakukan silaturahmi dengan Ketum DPP PKB Muhaimin Iskandar di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Minggu (10/7/2023) kemarin.

Menteri Pertahanan (Menhan) RI itu menilai, permasalahan bangsa Indonesia bukanlah permasalahan yang sepele sehingga perlu perundingan secara saksama demi beroleh keputusan yang tepat. Ditekankan pula bahwa keputusan terkait dengan cawapres tidak akan diambil secara gegabah dan sembrono, tetapi akan diambil berdasarkan keputusan yang demokratis.

“Ini proses yang harus dijalankan dengan demokrasi, ada pimpinan parpol, mereka kan mewakili konstituen yang besar, termasuk saya mewakili konstituen yang besar. Kami harus tenang, arif, tidak boleh gegabah, sembrono. Kami jalankan dengan baik, kami diskusikan dan buka hubungan baik dengan siapa pun,” tuturnya.

Bahkan, Prabowo menegaskan bahwa PKB selaku rekan koalisi Partai Gerindra akan diikutsertakan dalam penentuan bakal cawapres yang nantinya dimajukan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) pada Pilpres 2024.

“Mereka (PKB) dukung saya sebagai capres, ya, mereka sangat akan menentukan siapa wapres ‘kan begitu,” tutup mantan Danjen Kopassus itu.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum telah menjadwalkan pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga pasangan calon (Paslon), diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Asim)