Kemenkes Tegaskan, Dalam RUU Kesehatan yang Baru, Peran Pemerintah Dikembalikan

by
Tim RUU Kesehatan Kemenkes RI dr. Roy Sihotang, MARS. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim RUU Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr. Roy Sihotang, MARS menyebut dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan ini, pemerintah ingin mengurangi liberalisasi dalam aspek kesehatan.

“Justru dalam RUU ini, negara ingin hadir dan mengambil perannya lagi,” tegas Roy Sihotang melalui siaran pers tertulisnya, Kamis (7/7/2023).

Misalnya, lanjut Roy, dalam pelayanan kesehatan, unsur penetapan harga pelayanan harus ada kehadiran pemerintah, tidak bisa diserahkan ke dalam pasar bebas industri kesehatan, seperti ditentukan BPJS Kesehatan.

“Pemerintah ingin menjauhkan namanya liberalisme dan neoliberalisme. Semua kewenangan pemerintah harus full, sehingga bisa mengatur semua regulasi kesehatan,” Pemerintah itu harus pikirin kepentingan rakyat banyak bukan kepentingan umum saja,” tegasnya. (Asim)